Dahulu istriku hamil di bulan Ramadan mubarok, saya zakatkan untuk janin yang ada di perut ibunya. Ketika istri melahirkan beberapa hari setelah idul fitri mubarok, lahir kembar dua dengan ketentuan Allah subhanahu wata’ala. Sekarang apakah saya terkena sesuatu, dimana saya telah mengeluarkan zakat untuk satu janin tidak mengeluarkan untuk janin dua.
0 / 0
3,54309/07/2015
Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Janin, Ternyata Kembar
Question: 34766
Answer
Praise be to Allah, and peace and blessings be upon the Messenger of Allah and his family.
Anda tidak diwajibkan sesuatu apapun karena anda meninggalkan zakat fitrah untuk janin ke dua.
Wabillahit taufiq.
Source:
Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’, 9/366