Dahulu istriku hamil di bulan Ramadan mubarok, saya zakatkan untuk janin yang ada di perut ibunya. Ketika istri melahirkan beberapa hari setelah idul fitri mubarok, lahir kembar dua dengan ketentuan Allah subhanahu wata’ala. Sekarang apakah saya terkena sesuatu, dimana saya telah mengeluarkan zakat untuk satu janin tidak mengeluarkan untuk janin dua.
0 / 0
3,54309/07/2015
Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Janin, Ternyata Kembar
Pertanyaan: 34766
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Anda tidak diwajibkan sesuatu apapun karena anda meninggalkan zakat fitrah untuk janin ke dua.
Wabillahit taufiq.
Refrensi:
Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’, 9/366