Apa hukum haji, dan apa hukum orang yang mengingkari kewajibannya?
Hukum Haji
Pertanyaan: 34972
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Haji adalah rukun diantara rukun Islam. Siapa yang mengingkari atau memusuhi setelah jelas hukumnya, maka dia kafir. Orang seperti itu diminta bertaubat. Jika dia bertaubat (diterima), kalau tidak, maka dia dihukum mati. Diharuskan bagi orang yang mampu segera menunaikan kewajiban haji. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً ومن كفر فإن الله غني عن العالمين (سورة آل عمران: 97)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).
Wabillahit taufiq.
Refrensi:
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta, (11/11)