Apakah boleh bekerja di Amazon Mechanical Turk, sebuah website yang menyalurkan banyak orang yang mencari pekerjaan pada banyak perusahaan karyawan yang menyediakan pekerjaan tidak tetap karena tidak memungkinnya komputer melakukan tugas tersebut saat ini ?, dan kata Mechanical Turk adalah “Mekanik Turki”, apa maksud yang sebenarnya ?, dan apakah merupakan nama dari nama berhala ?
Bagaimanakah Hukum Berkerja di Website Amazon Mechanical Turk
Pertanyaan: 352155
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak masalah mendirikan website yang membuka lowongan pekerjaan bagi yang menginginkannya, dan menghubungkan mereka kepada para pencari pekerjaan, ada biaya/upah yang ia ambil dari si pekerja atau dari pembuka lowongan pekerjaan, atau dari kedua-duanya, sesuai dengan kesepakatan, hal itu menjadi termasuk dalam system samsarah (perantara/calo).
Bukhori –rahimahullah- berkata di dalam Shahihnya: “Bab Upah Perantara”, Ibnu Sirin, Atha’, Ibrohim, dan Hasan tidak mempermasalahkan upah dari perantara. Selesai.
Syarat dari hal tersebut:
Website membatasi hanya sebagai perantara pada pekerjaan yang mubah saja, tidak boleh menjadi perantara untuk pekerjaan yang diharamkan, berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة/2.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya”. (QS. Al Maidah: 2)
Tidak masalah bekerja di website Amazon Mechanical Turk, jika si pekerja tidak membantu sesuatu yang diharamkan.
Kalau misalnya ada pekerjaan yang diharamkan yang diminta oleh mereka yang menyukainya, dan pekerjaannya jauh dari hal itu dan tidak membantu dari sisi manapun, maka boleh melakukan pekerjaan itu.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam