Unduh
0 / 0

Berniat Haji Tamattu, Dan Melaksanakan Umrah Kemudian Pergi Dan Tidak Menunaikan Haji

Pertanyaan: 36438

Saya menunaikan umrah untuk haji tamattu. Ketika saya melihat penuh sesak, saya selesaikan umrah lalu pergi dan tidak menunaikan ihram haji. Apakah saya terkena kewajiban sesuatu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau anda telah menunaikan
haji Islam sebelumnya, maka anda tidak terkena kewajiban sesuatu. Kalau anda
belum pernah haji sebelumnya, maka anda seharusnya tetap tinggal di Mekah
dan menunaikan kewajiban haji. Karena anda seharusnya segera menunaikan haji
kapan saja anda mampu untuk melaksanakannya. 

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Orang yang akan menunaikan haji tamattu, apabila
telah berihram umrah lalu menyelesaikannya, kemudian pikirannya berubah
untuk tidak menunaikan haji sebelum memulai ihram haji, maka dia tidak
terkena kewajiban sesuatu. Kecuali kalau dia bernazar, sebab kalau dia
bernazar haji tahun ini, maka dia harus menunaikan nazarnya. Kalau tanpa
bernazar, maka tidak mengapa dia meninggalkan haji setelah menunaikan
umrah.”
.

Refrensi

(Fatawa Arkanul Islam, hal. 550-551)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android