Unduh
0 / 0
4951912/12/2006

MELAKUKAN LARANGAN IHRAM KARENA LUPA ATAU TIDAK TAHU

Pertanyaan: 36522

Kalau orang yang sedang ihram melakukan sesuatu berupa larangan ihram karena lupa atau tidak tahu kalau itu diharamkan, apa hukumnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau dia
melakukan salah satu larangan ihram karena lupa atau tidak tahu, maka tidak
terkena apa-apa. Akan tetapi dikalau uzurnya sudah tidak ada, maka dia harus
meninggalkan larangan itu. Dan seharusnya mengingatkan orang yang lupa dan
mengjarkan orang yang tidak tahu.

Contohnya adalah kalau ada orang lupa memakai pakaian padahal
dia dalam kondisi ihram, maka dia tidak terkena apa-apa. Akan tetapi ketika
dia ingat, maka dia harus melepaskan pakaian itu. Begitu juga jika dia lupa
memakai celana, kemudian dia ingat setelah berniat dan bertalbiyah. Maka dia
harus melepas langsung celananya, dan dia tidak terkena apa-apa. Begitu juga
kalau dia tidak tahu, maka dia tidak terkena apa-apa. Seperti dia memakai
kaos yang tidak ada jahitannya, dia menyangka bahwa yang diharamkan adalah
memakai sesuatu yang ada jahitannya, maka dia tidak terkena apa-apa. Akan
tetapi kalau telah jelas baginya bahwa kaos meskipun tidak berjahit, ia
termasuk pakaian yang dilarang. Maka dia harus melepaskannya.

Kaidah secara umum dalam masalah ini adalah bahwa semua
larangan ihram, kalau seseorang melakukannya karena lupa atau tidak tahu
atau dipaksa, maka tidak terkena apa-apa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami
jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Ketika itu Allah
berfirman, “Sungguh telah Aku lakukan (tidak menghukum orang yang lupa).”

Juga berdasarkan firman-Nya,

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa
yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh
hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab:
5)

Juga firman Allah terkait masalah memburu
hewan buruan yang termasuk salah satu larangan ihram,

“Dan barangsiapa di antara kamu yang
membunuhnya secara sengaja.” (QS. Al-Maidah: 95)

Tidak ada perbedaan larangan ihram antara pakaian, wewangian dan semisalnya. Atau orang yang membunuh binatang buruan dan memotong rambut kepala dan semisalnya. Meskipun sebagian ulama membedakan antara yang satu dengan lainnya. Akan tetapi yang kuat tidak ada perbedaan. Karena ini termasuk larangan yang apabila dilakukan seseorang karena ketidaktahuan, lupa dan terpaksa, maka dia dimaafkan.

Refrensi

Fatawa Arkanul Islam, hal. 536-537

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android