Pertama:
Wasiatnya Non Muslim kepada Seorang Muslim
Tidak masalah bagi seorang muslim menerima wasiat dari non muslim, dan mengambil apa yang telah diwasiatkan kepadanya.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Wasiatnya seorang muslim sah kepada seorang dzimmi (non muslim), dan sah juga wasiat seorang dzimmi kepada seorang muslim, termasuk seorang dzimmi kepada seorang dzimmi. Telah diriwayatkan bolehnya wasiat seorang muslim kepada seorang dzimmi dari Syuraih, As Sya’bi, Ats Tsauri, Syafi’i, Ishak dan penganut mazhab ra’yi. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dari selain mereka. Muhammad bin Hanafiyah, ‘Atha’, Qatadah berkata pada firman Allah Ta’ala:
إلا أن تفعلوا إلى أوليائكم معروفا
“Kecuali kalau engkau hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikianlah telah tertulis dalam kitab (Allah)”.
Maksudnya adalah wasiat seorang muslim kepada seorang yahudi dan nasrani.
Sa’id berkata: “Sufyan telah meriwayatkan kepada kami, dari Ayyub, dari Ikrimah, bahwa Shafiyyah binti Hayiy telah menjual kamar/rumahnya kepada Mu’awiyah dengan 100.000, dan dia mempunyai seorang saudara yahudi, lalu dia menawarkan kepadanya untuk masuk Islam agar mendapatkan warisan, namun dia menolak. Lalu dia mewasiatkan kepadanya dengan 1/3 nya. Karena hibahnya kepadahnya sah, maka sah pula berwasiat kepadanya, seperti seorang muslim.
Dan jika wasiat seorang muslim sah kepada seorang dzimmi, maka wasiat seorang dzimmi kepada seorang muslim dan dzimmi kepada dzimmi lebih sah lagi.
Namun wasiat ini tidak sah kecuali dengan ketentuan yang dianggap sah pada wasiat seorang muslim kepada seorang mulim. Maka kalau dia berwasiat kepada ahli warisnya atau kepada orang asing dengan lebih dari 1/3 hartanya, maka hal itu tergantung pada izin ahli waris lainnya, seperti halnya berlaku pada seorang muslim, sama hukumnya”. (Al Mughni: 6/121)
Kedua:
Wasiatnya Non Muslim Kepada Muslim Lebih dari Sepertiga Harta
Jika wasiatnya pada batasan 1/3 dari harta peninggalan orang yang wafat atau lebih sedikit dari pada itu, maka wasiat itu sah dan bisa dilaksanakan.
Dan jika lebih banyak dari 1/3, maka selebihnya dari 1/3 tergantung atas izin ahli waris.
Atas dasar itulah maka maka bagi saudari muslimah ini kembali kepada ahli waris, jika mereka mengizinkannya untuk mengambil lebih banyak dari 1/3, maka dia boleh mengambilnya.
Dan jika mereka tidak mengizinkan, maka dia ambil juga dahulu semua hartanya sesuai dengan tuntutan wasiat dan tidak membiarkan di atur oleh undang-undang yang menyimpang dari syari’at, kemudian dia penuhi haknya dalam wasiat, maka dia ambil 1/3, lalu berikan kepada mereka sisanya, sesuai dengan pembagian yang disyari’atkan, dan tidak melaksanakan undang-undang yang menyelisihi syari’at.
Wallahu A’lam