Apakah dibolehkan seorang wanita mengkonsumsi pil pencegah haidh agar dia dapat menunaikan haji bersama romobngan?
0 / 0
10,25722/11/2009
Dibolehkan Bagi Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haid Untuk Haji
Pertanyaan: 36600
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
,
Tidak mengapa bagi seorang wanita mengkonsumsi pil penunda haid yang dapat mengcegah datangnya haid pada dirinya pada hari-hari Ramadan agar dia dapat berpuasa bersama dengan orang lain, atau pada hari-hari haji agar dia dapat melakukan thawaf bersama dengan yang lain serta tidak menghalangi pelaksanaan hajinya. Jika dia mendapatkan cara lain selain pil yang dapat mencegah datangnya haid, juga tidak mengapa selama tidak ada larangan secara syariat dan tidak menimbulkan bahaya (bagi dirinya).”
Demikian ucapan Syekh Abdul-Aziz bin Baz, rahimahullah.
Refrensi:
Fatawa Ibn Baaz, 17/60