Apakah dianggap baik jika menunaikan haji dilakukan setiap tahun bagi orang yang suka melakukannya dan tidak berat baginya. Ataukah yang utama menunaikannya setiap tiga tahun sekali atau dua tahun sekali?
MENUNAIKAN HAJI BERULANG-ULANG
Pertanyaan: 36707
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Allah Ta'ala mewajibkan haji bagi setiap mukallaf (orang yang telah terkena beban kewajiban) dan mampu melaksanakannya untuk melakukannya sekali seumur hidup. Adapun selebihnya dianggap sunnah dan taqarrub kepada Allah. Tidak ada dalil shahih yang membatasi jumlah pelaksanaan haji. Masalah pengulangan haji dikembalikan kepada kondisi orang mukallaf tersebut, baik dari sisi hartanya, kesehatannya dan kondisi orang-orang di sekelilingnya dari kaum kerabat dan kaum fakir, serta prioritas bantuan fisik maupun harta bagi kebaikan sosial, begitu juga hendaknya dipertimbangkan seberapa besar kedudukan dirinya antara ketika dia menetap atau safar untuk haji, atau pertimbangan-pertimbangan lainnya. Hendaklah setiap orang melihat kondisinya masing-masing, mana yang paling bermanfaat baginya dan bagi masyarakatnya yang dapat dia sumbangkan.
Semoga Allah memberi kita taufiq-Nya.
Refrensi:
Allajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal-Ifta', 11/14