Apakah dibolehkan mengusap kaos kaki yang dipakai berlapis? Jika boleh, kemudian dilepas yang pertama, apakah wudhunya batal dan apakah dia diboleh mengusapnya lagi atau tidak?
Jika Memakai Khuf Di Atas Khuf Atau Kaos Kaki Di Atas Kaos Kaki, Yang Mana Yang Diusap?
Pertanyaan: 36737
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Alhamdulilah
Seseorang diboleh memakai khuf di atas khuf atau kaos kaki di atas kaos kaki. Jika dia mengusap bagian atasnya, jika hal itu dibolehkan, sebagaimana nanti dijelaskan- kemudian dia melepasnya, dan wudhunya batal, maka dibolehkan baginya mengusap lapisan berikutnya, menurut pendapat sebagian ulama.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyimpulkan beberapa kondisi mengenakan khuf di atas khuf atau kaos kaki di atas kaos kaki, sebagaimana berikut;
1-Jika dia memakai khuf atau kaos kaki, kemudian dia hadats, kemudian dia memakai (khuf atau kaos kaki) lainnya sebelum berwudhu, maka hukumnya untuk (khuf atau kaos kaki) pertama. Maksudnya, jika dia ingin mengusap setelah itu, maka usapannya pada bagian yang pertama, tidak boleh dia mengusap bagian atasnya (lapisan kedua).
2-Jika dia memakai kaos kaki atau khuf, kemudian hadats, lalu dia mengusapnya, kemudian dia memakai khuf atau kaos kaki lainnya, maka usapannya untuk lapisan yang kedua berdasarkan pendapat yang shahih. Dikatakan dalam kitab Al-Furu; Condong dibolehkan sesuai pendapat Malik. An-Nawawi berkata, ‘Pendapat ini lebih kuat dan dipilih, karena dia memakainya (lapisan kedua) dalam keadaan suci. Pendapat yang mengatakan bahwa bersucinya kurang tidak dapat diterima. Jika kita mengambil pendapat ini, maka waktu mengusapnya dimulai sejak dia melakukan usapan pertama.
3-Jika seseorang memakai khuf di atas khuf atau kaos kaki, lalu mengusap bagian atas, kemudian dilepas, apakah waktu yang tersisa dibolehkan baginya untuk mengusap bagian bawah? Saya tidak mengetahui ada ulama yang membicarakan hal ini, akan tetapi An-Nawawi menyebutkan dari Abu Abbas bin Suraij, tentang jika seseorang memakain jurmuq di atas khuf. Ada tiga makna. Di antaranya; Bahwa keduanya dianggap sebagai satu khuf. Bagian atas di anggap ziharah, dan bagian bawah di anggap bithanah. Maka aku katakan: Atas dasar itu, dibolehkan baginya untuk mengusap bagian bawah hingga selesai masa berlakunya dari sejak dia mengusap bagian atasnya. Sebagaimana halnya jika dia melepas bagian atasnya, maka dia boleh mengusap bagian bawahnya.
(Fatawa Thaharah, hal. 192)
Jurmuq adalah: Khuf yang dipakai di atas khuf biasa, khususnya di daerah dingin. (Kasyaful Qana’, 1/130)
Yang dimaksud bagian atas dan dalam adalah jika khuf terdiri dari dua lapis, yang atas di sebut ziharah dan bagian bawah disebut bithanah. (Asy-Syarhul Mumti, 1/211)
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam