Unduh
0 / 0
2239018/12/2006

PENAFSIRAN FIRMAN ALLAH TA’ALA, “MAKA TIDAK BOLEH RAFATS, BERBUAT FASIK DAN BERBANTAH-BANTAHAN DI DALAM MASA MENGERJAKAN HAJI.” (QS. AL-BAQARAH: 197)

Pertanyaan: 36808

Apa maksudnya firman Allah Ta’ala, “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

,

Allah Ta’ala menerangkan dalam ayat yang
mulia ini hukum-hukum dan adab-adab yang berkaitan dengan haji.

Allah berfirman, “(Musim) haji adalah
beberapa bulan yang dimaklumi.” Maksudnya adalah bahwa waktu haji adalah
pada bulan-bulan yang telah diketahui, yaitu Syawwal, Dzul Qaidah dan Dzul
Hijjah. Sebagian ulama berpendapat bahwa bulan Dzul Hijjah seluruhnya
termasuk bulan haji.

Sedangkan firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa
yang menetapkan niatnya dalam bulan ini akan mengerjakan haji.” Maksudnya
adalah berihram untuk haji, karena jika dia telah melakukan ihram untuk
haji, wajib baginya menyempurnakannya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan
sempurnakan haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Sedangkan firman Allah Ta’ala, “Maka tidak
boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan
haji.” Maksudnya adalah bahwa jika dia telah berihram untuk haji, maka wajib
baginya menghormatinya, maka dia harus melindungiya dari segala sesuatu yang
dapat merusak atau menguranginya, baik dalam bentuk rafats, berbuat fasik
atau berbantah-bantahan.

Yang dimaksud rafats adalah jima’ dan
pencetusnya, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan, seperti mencium,
pembicaraan yang terkait dengan jima atau syahwat, dan semacamnya.

Rafats juga dikenal bermakna pembicaraan
yang buruk. Sedangkan kefasikan adalah berbagai kemaksiatan, seperti durhaka
kepada kedua orang tua, memutus silaturrahim, memakan harta riba, memakan
harta yatim, ghibah, namimah dan seterusnya. Termasuk dikatakan kefasikan
adalah, larangan-larangan ihram. 

Sedangkan berbantah-bantahan, maknanya
adalah pertikaian dan debat tanpa hak (tak berdasar). Tidak boleh bagi
seorang yang sedang ihram haji dan umroh berdebat tanpa dasar.

Adapun berdebat dengan cara yang baik dan
untuk menjelaskan kebenaran, hal ini termasuk perkara yang Allah
perintahkan, berdasarkan firman-Nya, “Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu
dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang
baik.” (QS. An-Nahl: 125)

Perkara-perkara ini (kefasikan dalam ucapan,
kemaksiatan dan perdebatan yang batil), walaupun pada dasarnya terlarang di
semua tempat dan waktu, namun pada pelaksanaan haji, lebih kuat
penekanannya. Karena yang dimaksud dengan ibadah haji adalah kerendahan dan
tunduk kepada Allah serta mendekat kepada-Nya dengan berbagai ketaatan yang
memungkinkan, serta menghindarkan diri dari berbagai perbuatan buruk. Dengan
demikian hajinya akan menjadi mabrur, dan balasan bagi haji yang mabrur
hanyalah surga.

Kita mohon kepada Allah Ta’ala semoga Dia
menolong kita agar selalu mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya dan beribadah
dengan baik kepada-Nya. Wallahua’lam.  

Lihat: Fathul-Bari, 3/382, Tafsir As-Sa’dy, hal. 125, Fatawa Ibn Baaz, 17/144.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android