Apakah kekeliruan yang dilakukan sebagian orang saat menggundul dan memendekkan rambut?
Kekeliruan Saat Menggundul Atau Memendekkan Rambut
Pertanyaan: 36847
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kekeliruan yang terjadi saat menggundul dan memendekkan rambut adalah sebagai berikut:
Pertama:
Sebagian orang menggundul sebagian kepalanya dengan pisau cukur, namun ada bagian lain yang disisakan. Aku pernah saksikan langsung dengan mata kepalaku sendiri. Aku saksikan seseorang sedang sai antara Shafa dan Marwa sedangkan dia menggundul sebagian kepalanya sama sekali dan menyisakan sebagian rambutnya. Aku pegang dia dan aku katakana, “Mengapa engkau lakukan seperit itu?” Dia mengatakan, “Aku lakukan hal ini, karena aku akan umrah dua kali, maka aku gundul sebagiannya untuk umrah pertama dan aku sisakan setengah lainnya untuk umrah kedua.” Ini merupakan kebodohan dan kesesaatan yang tidak pernah dinyatakan seorang pun dari para ulama.
Kedua
Sebagian orang, jika hendak tahallul dari umrah, dia memendekkan sedikit rambut di kepalanya dari satu sisi. Ini bertentangan dengan zahir ayat yang mulia. Karena Allah Ta’ala berfirman,
مُحَلِّقِينَ رُءوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
“Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” SQ. Al-Fatah: 27
Maka memendekkan harus memiliki bekas yang jelasi di kepala. Sebagaimana diketahui bahwa memotong sehelai dua helai atau tiga helai rambut tidak memberikan bekas dan tidak tampak bahwa dia memendekkan rambutnya, maka hal itu bertentangan dengan zahir ayat yang mulia di atas.
Mengatasi kedua masalah ini adalah dengan menggundul kepala jika dia ingin menggundul atau memendekkan seluruh bagian kepala, jika dia ingin memendekkan, tidak cukup hanya memendekkan sehelai dua helai rambut.
Ketiga:
Sebagian orang, jika selesai sai lalu tidak mendapatkan orang yang menggundul kepala atau rambutnya, maka dia pulang ke rumahnya kemudian bertahallul dan memakai pakaian biasa, kemudian baru dia menggundul kepalanya setelah itu. Ini merupakan kekeliruan besar, karena seseorang tidak boleh bertahallul dari umrahnya kecuali setelah menggundul dan memendekkan rambutnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika memerintahkan para shahabatnya dalam haji Wada bagi mereka yang tidak membawa hadyu untuk menjadikannya sebagai umrah. Beliau bersabda,
فليقصر ثم ليحلل ) رواه البخاري، رقم 1691 ، ومسلم، رقم 1229)
“Hendaknya dia memendekkan rambutnya lalu bertahallul.” (HR. Bukhari, no. 1691 dan Muslim, no. 1229)
Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh bertahallul kecuali setelah memenekkan rambutnya.”
Berdasarkan hal tersebut, jika seseorang selesai melakukan sa’i, lalu dia tidak mendapatkan tukang cukur atau seseorang yang dapat memendekkan rambutnya, maka hendaknya dia tetap dalam ihramnya hingga menggundul atau memendekkan rambutnya. Tidak dihalalkan baginya bertahalluul sebelum itu. Jika umpamanya seseorang melakukan hal itu karena kebodohannya, yaitu dia bertahallul sebelum menggundul atau memendekkan rambutnya, dengan perkiraan bahwa hal itu dibolehkan, maka tidak mengapa karena ketidaktahuannya. Akan tetapi, ketika dia telah mengetahui hal tersebut, dia wajib mencopot bajunya dan memakai kain ihram. Karena tidak boleh baginya terus tahallul dari ihram padahal dia tahu bahwa dirinya belum tahallul. Kecuali kalau dia telah menggundul atau memendekkan rambutnya, maka ketika itu dia telah tahallul.
Refrensi:
(Dalil Al-Akhtha Allati Yaqau Fiiha Al-Haj wal Mu’tamir, Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah)