Jika seseorang melakukan haji ketika dia masih kecil, apakah dia harus melakukan haji lagi? Ataukah dia sudah dianggap melakukan haji fardhu?
Haji Anak Kecil Tidak Dianggap Sebagai Haji Fardhu
Pertanyaan: 36862
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Haji anak kecil dianggap sah, sebagaimana disebutkan dalam soal no. 13636, hanya saja dia tidak dianggap telah menunaikan haji fardhu. Jika dia sudah baligh dan mampu, maka dia wajib menunaikan haji lagi. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari mazhab yang empat. Bahkan ada yang mengatakan sudah ijmak.
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersbada,
أيُّمَا صَبِيِّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةً أُخْرَى
“Siapa saja anak kecil yang melakukan haji, kemudian dia baligh, maka dia wajib menunaikan haji lagi.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Kitab Talkhisul Habir, 2/220, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil, 3/159)
Ibnu Qudamah berkata dalam Kitab Al-Mughni (5/44), “Ibnu Munzir berkata, ‘Para ulama sepakat, kecuali yang dianggap menyimpang dari mereka dan tidak dihiraukan pendapatnya, bahwa anak kecil yang sudah berhaji saat masih kecil dan budak yang berhaji saat masih budak, kemudian anak kecilnya dewasa atau budaknya dimerdekakan, maka keduanya diwajibkan haji apabila mereka memiliki kemampuan.”
Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah fatwa berikut, “Umrah dan haji yang dilakukan anak yang belum baligh, dianggap sunah. Tidak dianggap sebagai haji atau umrah wajib baginya.”
(Fatawa Al-Lajnah Daimah, 11/24).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait