Unduh
0 / 0

Tidak Disyariatkan Sai Antara Shofa Dan Marwah Kecuali Dalam Haji Atau Umrah

Pertanyaan: 36869

Apakah dibolehkan sai sunah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh sai Sunnah, karena sai disyariatkan dalam manasik haji dan umrah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ (سورة البقرة: 158)

“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 158).

Refrensi

(Fatawa Araknil Islam, hal. 540)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android