Saya telah bekerja di bidang pertanian anggur yang khusus ditanam sebagai bahan minuman beralkohol selama dua tahun sampai hari ini, hanya saja pada tahun pertama saya belum mengetahui bahwa hal itu haram, dan pada saat ini saya yakin ini adalah termasuk sesuatu yang di haramkan, meski demikian sampai hari ini saya masih bekerja di tempat ini, pada bulan ini saya menghawatirkan bahwa apa yang saya kerjakan termasuk puasa saya di bulan ini menjadi sia-sia, sebagai anak yang masih muda, saya sangat berharap anda dapat memberikan nasihat dan penjelasan kepada saya
Apakah mengkonsumsi sesuatu yang haram membatalkan puasa ?
Pertanyaan: 370069
Table Of Contents
Pertama: hukum menolong dalam hal yang haram
Tidak boleh Bekerja di bidang anggur yang dikhususkan untuk membuat minuman khamr, baik dengan menjual, mengolah, atau yang lainnya; hal itu karena ada kontribusi dalam memberikan bantuan pada sumber kerusakan (kejahatan), uang yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah uang haram.
Allah ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة/2
(Dan tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.) Al-Maidah /2.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
(لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً) : عَاصِرَهَا ، وَمُعْتَصِرَهَا ، وَشَارِبَهَا ، وَحَامِلَهَا ، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ ، وَسَاقِيَهَا ، وَبَائِعَهَا ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا ، وَالْمُشْتَرِي لَهَا ، وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ) رواه الترمذي و(1295) و ابو دود (3674)
(Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan.), diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1295), dan Abu Dawud (3674).
Kedua: Apakah dosa yang disengaja dapat membatalkan puasa ?
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang adanya unsur kesengajaan berbuat maksiat di bulan ramadhan: apakah ia membatalkan puasa atau tidak ?
Jumhur ulama berpandangan bahwa ibadah puasa tidak batal kecuali karena sebab-sebab yang sudah diketahui bisa membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri (jima’), adapun perbuatan dosa lainya tidak bisa membatalkan puasa, seperti ghibah, berbohong, dan melakukan sesuatu amalan yang haram. akan tetapi mereka mengatakan: bahwa hal itu akan mengurangi pahala puasa, dan bisa menjadi menyebabkan tidak diterimanya ibadah puasa.
Menurut Ibnu Hazm, bahwa hal itu bisa menyebabkan batalnya puasa, dalilnya adalah Hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6057), dari Abi Hurairah radhiyallau ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ وَالجَهْلَ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan yang haram, juga berperilaku seperti perilaku orang-orang bodoh, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minuman.”
Diriwayatkan oleh Ahmad (8856), dari Abi Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رب صائم حظه من صيامه الجوع والعطش، ورب قائم حظه من قيامه السهر قال شعيب الأرنؤوط في تحقيق المسند: إسناده جيد
“Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Dan betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya begadang di malam hari” Syu'ayb al-Arna'oot berkata dalam Tahqeeq al-Musnad : isnadnya adalah jayyid.
Lihat juga: al-Muhalla (4/304).
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat jawaban soal no. (50063 ) .
Pendapat yang benar adalah pendapat jumhur, tetapi yang dikhawatirkan adalah bahwa siapa yang makan dan minumnya berasal dari sesuatu yang haram bisa menjadi penyebab tidak diterimanya ibadah puasa, doa, dan shalatnya; sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إِلا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ)، وَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ)، ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ) رواه مسلم (1015
"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: 'Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' Dan Allah juga berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo'a: "Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku." Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do'anya?." Diriwayatkan oleh Muslim (1015).
Ibnu Rajab rahimahullah berkata: dari Hadits ini ada isyarat yang menunjukkan bahwa suatu amalan tidak akan diterima dan dianggap suci kecuali dengan makanan halal, dan bahwa memakan haram dapat merusak amal shaleh dan menghalangi diterimanya amal tersebut, karena setelah pernyataan (Allah tidak menerima apa pun kecuali yang baik): beliau melanjutkan : (Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: 'Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih.) Al-Mu’minun /51, Dan Allah juga berfirman: ('Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah kami telah kami rezekikan kepadamu.'") Al-Baqarah /172.
Yang dimaksud di sini adalah bahwa para Rasul dan umatnya diperintahkan untuk memakan dari apa-apa yang baik dan halal, mereka juga diperintahkan untuk beramal shaleh. Oleh karena itu selama makanannya halal, maka amal shalehnya akan diterima, tetapi jika makanannya tidak halal, maka bagaimana amal shalehnya bisa diterima ?
Dan apa yang disebutkan setelah itu adalah tentang doa, dan bagaimana doa bisa diterima jika yang dimakan berasal dari sesuatu yang haram, ini adalah contoh kecilnya kemungkinan diterimanya do’a jika sesorang mengkonsumsi makanan haram, akhir kutipan dari “jami’ul ‘Ulum wal hikam” (1/260).
Sudah ada beberapa nash yang memberikan peringatan keras untuk menghindari makanan haram, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ رواه الطبراني عن أبي بكر، وصححه الألباني في "صحيح الجامع" (4519
“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka Neraka lebih pantas baginya.”( Hadits riwayat Ath-Thabrani dari Abu Bakar; digolongkan shahih oleh al-Albaani dalam “Shahih al-Jaami'” (4519).
Dan riwayat At-Tirmidzi (614) dari Hadist Ka’ab bin ‘ujrah :
إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ وصححه الألباني في "صحيح الترمذي
“sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” Digolongkan Sahih oleh Al-Albani dalam “Sahih At-Tirmidzi”.
Maka segeralah bertaubat, dan segera tinggalkanlah pekerjaan tersebut, dan ketahuilah bahwa masih banyak pintu-pintu rizki, dan barang siapa yang kehilangan sesuatu niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait