0 / 0

Tidak Sah Menetapkan Syarat Setelah Ihram Setelah Jeda Sekian Lama

Pertanyaan: 37055

Saya lupa mensyaratkan ketika ihram dengan mengatakan, “Kalau ada penghalang yang menghalangiku, maka tempat tahallulku dimana aku terhalangi.” Saya baru ingat ketika memasuki Mekah dan saya baru mengatakan hal itu. Apakah syarat ini sah?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hal itu tidak sah karena menetapkan syarat dilakukan bersamaan ketika memulai ihram bukan dilakukan setelah itu. Syekh Ibnu Baz ditanya tentang mensyaratkan setelah memulai ihram setelah jeda waktu yang lama, maka beliau mengatakan, “Dia tidak boleh melakukan hal itu, karena menetapkan syarat diucapkan ketika memulai ihram. Maksud dari memulai ihram adalah niatan masuk ihram dalam hatinya.”

(Fatawa Ibnu Baz,  17/73).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android