Saya bermukim di Jerman, dan telah saya dapatkan di salah satu tempat pembelian dan belanja elektronik kekhususan yang memungkinkan bagi seseorang untuk berinvestasi pada web itu, dengan cara mengirimkan sejumlah uang dan akan memetik keuntungan darinya, sayangnya keuntungannya tidak tertentu batasan jumlah uangnya, dan saya telah membaca web itu bahwa prosentasenya antara 10% – 50 %, seperti contohnya; saya mengirimkan uang 100 dollar pada no.rekening milik web itu, dan pada hari berikutnya dengan waktu tertentu maka pihak website ini akan mengirimkan daftar pembelian untuk sesuatu yang dibeli, dan menjualnya melalui pengelolaan website, seperti; macam-macam pakaian, dan peralatan olah raga disertai dengan penyebutan harga dan keuntungan, dan mengklaim bagian saya akan terjadi dari keuntungan barang ini dan akan ditransfer kepada rekening saya, dan kegiatan ini terulang setiap hari, saya perhatikan keuntungan teman-teman saya mencapai hamper 10% dan tidak tetap, hanya saja sesuai dengan barang dagangannya, maka apakah yang demikian itu disebut dengan bunga atau riba ?
Hukumnya Investasi Pada Bisnis Dengan Keuntungan Yang Tidak Ditentukan
Pertanyaan: 374033
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Investasi pada perusahaan, bank, atau website manapun itu dibolehkan dengan syarat-syarat berikut ini:
- Mengetahui investasi itu pada bidang apa, dan pada bidang yang mubah, investasi tidak boleh pada perusahaan yang tidak diketahui bergerak pada bidang apa, karena bisa jadi investasi pada hal yang riba, atau pada transaksi yang haram dalam bursa atau yang lainnya, atau pada ruang perjudian, atau di bar miras, atau untuk bisnis pada barang yang haram.
- Tidak ada jaminan pokok modal, maka perusahaan tidak wajib mengembalikan modal awal saat mengalami kerugian, selama tidak teledor, atau berlebihan dan perusahaan menjadi penyebab kerugiannya. Jika modal itu menjadi jaminan, maka menjadi hutang sebenarnya, dan apa yang dihasilkan darinya sebagai bunga dianggap riba.
- Hendaknya keuntungannya tertentu setelah melakukan kesepakatan, akan tetapi ditentukan seperti prosentase keuntungan yang umum, dan tidak berasal dari modal awal, maka bisa jadi bagi si investor akan mendapatkan misalnya 1/3, ½ atau 20% dari keuntungan, bukan dari modal awal. Tidak dibolehkan juga jika prosentase keuntungannya tidak diketahui, karena hal itu akan merusak transaksi menurut syari’at.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Dan barang siapa yang memberi syarat sahnya mudharabah (bagi hasil); memperkirakan bagian di pelaku; karena ia berhak dengan syarat, maka tidak diperkirakan kecuali dengannya”.
Kemudian berkata: “Jika ia berkata; ambillah dengan bagi hasil, dan anda akan mendapatkan bagian dari keuntungan, atau berserikat dengan keuntungan, atau sekian keuntungan, atau bagian,,,maka tidak sah; karena tidak jelas, dan tidak sah bagi hasilnya kecuali dengan kadar yang diketahui…
Hukum pada perusahaan / akad syirkah seperti hukum pada bagi hasil, pada wajibnya mengetahui kadar keuntungan pada masing-masing dari keduanya. Selesai. (Al Mughni: 5/24-27)
Dan ucapan anda; “Dan saya telah membaca pada website bahwa prosentasenya antara 10% – 50%”, jika maksudnya bahwa prosentase ini akan menjadi keuntungan, maka hal itu tidak cukup untuk menentukan prosentasenya, karena masih tidak diketahui, maka interaksi dengan website ini haram, dan jika maksudnya bahwa akan menjadi prosentase dari modal, maka hal itu lebih jelas lagi keharamannya; karena saat itu akan menjadi trik menjadi hutang ribawi, bukan berserikat yang sebenarnya.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam