0 / 0
2,80712/08/2022

Hukum Menambah Ucapan Takbir Dalam Shalat; ‘Allahu Akbar Kabiira’, atau ‘Allahu Akbar Al Azhim’

Pertanyaan: 374139

Apakah boleh menambahkan nama atau sifat dari Nama-nama dan Sifat-sifat Allah yang mulia saat takbir perpindahan dalam shalat, seperti; Allahu Akbar Al ‘Azhim (Allah Maha Besar dan Maha Agung) atau Allahu Akbar Al Mu’thi (Allah Maha Besar Yang Maha Pemberi)?

Ringkasan Jawaban

Tidak boleh menambahkan sesuatu pada takbir, dan barangsiapa melakukannya maka ia telah melakukan bid’ah, tapi shalatnya tetap sah.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang ditetapkan di dalam sunah yang mutawatir dari Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah bahwa beliau bertakbir untuk takbiratul ihram dan takbir intiqol (perpindahan) dengan berucap: “Allahu Akbar”. Maka tambahan seperti ucapan:

الله أكبر كبيرا، أو الله أكبر العظيم أو المعطي

“Allah Maha Besar, Maha Besar, atau Allah Maha Besar, Maha Agung, atau Maha Pemberi”.

Adalah bid’ah tertolak dari pelakunya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ  (رواه البخاري، رقم 2697، ومسلم، رقم 1718)

“Barang siapa yang telah melakukan hal baru pada urusan kami, dengan apa yang bukan darinya, maka akan tertolak”. (HR. Bukhari, no. 2697 dan Muslim, no.  1718)

Dan berkata:

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ   رواه أبو داود، رقم 4607) والترمذي، رقم 2676، وابن ماجه، رقم 42)

“Barangsiapa di antara kalian ada yang masih hidup setelahku, maka dia akan melihat banyak perselisihan. Kalian harus berpegang pada sunah (ajaran) ku dan sunah para khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk, berpegang teguhlah dengannya, gigitlah dengan gigi graham. Hendaknya kalian jauhi hal-hal yang baru (dalam agama), karena setiap yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat”. (HR. Abu Daud, no. 4607, Tirmidzi, no. 2676 dan Ibnu Majah, no. 42)

Bid’ah ini hukumnya haram, pelakunya berdosa, namun shalatnya tetap sah kalaupun dia melakukan hal itu, sebagaimana dinyatakan dengan lugas oleh para ulama

An-Nawawi –rahimahullah- berkata di dalam kitab Al Majmu, 3/292:

“Adapun jika dia bertakbir dan menambahnya dengan sesuatu yang tidak merubah maknanya, misalnya berucap: Allahu Akbar wa Ajallu wa A’zham (Allah Maha Besar, Maka Agung dan Maha Agung), Allahu Akbar Kabira (Allah Maha Besar degan kebesaran yang sangat), Allahu Akbar min kulli syai’in (Allah Maha Besar dari segala sesuatu), maka ia shalatnya tetap sah, tidak ada perbedaan dalam hal ini. Karena dia telah bertakbir dan menambahkan sesuatu yang tidak merubahnya”.

Al Bahuti –rahimahullah- berkata dalam Kasyaful Qana, 1/330: “Jika dia menambah bacaan takbir, seperti ucapan: الله أكبر كبيرا  (Allah Maha Besar) atau الله أكبر وأعظم (Allah Maha Besar dan Maha Agung) atau الله أكبر وأجل  (Allah Maha Besar dan Maha Agung) dan yang serupa dengannya maka makruh baginya, karena hal itu termasuk bid’ah.”

Kesimpulan:

Tidak boleh menambahkan ucapan takbir dan siapa yang melakukannya maka dia telah berbuat bid’ah, tetapi shalatnya tetap sah.

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android