Apakah waktu mengeluarkan zakat fitrah dari sejak setelah shalaat Id sampai akhir hari itu?
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Pertanyaan: 37636
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Waktu zakat fitrah tidak dimulai dari setelah shalat Id, akan tetapi dimulai dari sejak terbenam matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan. Yaitu permulaan malam di bulan Syawal dan berakhir dengan dilaksanakan shalat Id.
Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum shalat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, "Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Dan barangsiapa yang menunaikan setelah shalat, maka ia termasuk sadaqah diantara sadaqah-sadaqah (sunnah)." (HR. Abu Daud, no. 1609. Ibnu Majah, 1/585 no. 1827. Ad-Daroqutni, 2/138. Hakim, 1/409)
Dibolehkan mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelumnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, "Rasulullah sallallahu alai wa sallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan." Lalu diakhirnya dikatakan, ‘Dan dahulu mereka memberikan itu sehari atau dua hari (sebelum Id). Barangsiapa yang mengakhirkan dari waktunya, maka dia berdosa. Dan dia harus bertaubat karena mengakhirkan dan mengeluarkan (zakat fitrah) untuk orang fakir.
Wabillahit taufik.
Refrensi:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-ilmiyah Wal Ifta fatwa, no. 2896