Banyak dikalangan orang mempunyai pembantu kafir di rumahnya, apakah dikeluarkan zakat fitrah untuknya atau diberi bagian dari zakat?
Zakat Fitrah Untuk Orang Kafir
Pertanyaan: 37637
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka dan tidak boleh memberikan sesuatu apapun dari zakat. Kalau dia diberikan sesuatu darinya, maka hal itu tidak sah. Akan tetapi kalau berbuat baik kepadanya dengan memberikan dari selain zakat wajib (hal itu tidak apa-apa). Perlu diketahui bahwa seharusnya kita merasa cukup dengan para pegawai dari kalangan umat Islam. Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewasiatkan agar mengeluarkan orang kafir dari jazirah Arab dalam sabdanya:
لا يجتمع فيها دينان
“Tidak akan berkumpul di (Jazirah Arab) dua agama.”
Wabillahit taufiq .
Refrensi:
Lajnah Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, Fatwa no. 7699