Di India, kami mengucapkan niat berpuasa, Allahumma ashuumu jaadan laka, faghfirlii maa qoddamtu wa maa akhkhartu, (Ya Allah, saya akan melaksanakan puasa dengan sungguh-sungguh karena Engaku. Maka ampunilah dosa-dosaku yang akan datang dan yang lalu.” Sedangkan saya tidak mengetahui artinya. Akan tetapi apakah niat dengan cara seperti ini benar? Kalau benar, saya mohon diberitahukan artinya atau beritahukan kepadaku niat yang benar dari Al-Qur’an dan Sunnah?
Melafazkan Niat Puasa Adalah Bid’ah
Pertanyaan: 37643
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Puasa Ramadan atau ibadah-ibadah lainnya tidak sah melainkan dengan niat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhan amal (ibadah) itu tergantung niat. Dan setiap orang tergantung apa yang dia niatkan… sampai terakhir hadits." (HR. Bukhari, no. 01, dan Muslim, no 1907)
Niat (puasa Ramadan) disyaratkan waktu malam, sebelum terbit fajar. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلا صِيَامَ لَهُ (رواه الترمذي، رقم 730، ولفظ النسائي، رقم 2334) مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلا صِيَامَ لَهُ (صححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 583)
“Barangsiapa belum niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka dia tidak mendapatkan puasa.” (HR. Tirmizi, no. 730, sedangkan redaksi dalam riwayat Nasa’i, no. 2334) “Barangsiapa yang belum berniat puasa di malam hari, maka dia tidak mendapatkan puasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab shahih Tirmizi, no. 583)
Maksudnya adalah, barangsiapa belum berniat puasa dan tidak berencana kuat untuk melakukannya di waktu malam, maka dia tidak mendapatkan puasa.
Niat adalah perbuatan hati. Seorang muslim hendaknya memantapkan hatinya bahwa dia akan berpuasa besok. Tidak disyariatkan untuk melafazkannya dengan berucap: Saya niat berpuasa atau saya berpuasa sungguh-sungguh karena Engkau, hingga seterusnya, atau yang semisal itu dari berbagai bentuk ucapan yang dikarang-karang oleh sebagian orang. Niat yang benar adalah manakala seseorang memantapkan dalam hati bahwa dia akan berpuasa besok. Oleh karena itu syaikhul Islam mengatakan dalam kitab Al-Ikhtiyarat, hal. 191. “Barangsiapa yang terlintas dalam hatinya besok dia akan berpuasa, maka dia dianggap telah berniat.”
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya: “Bagaimana seseorang niat puasa di bulan Ramadan?” Maka dijawab: “Niat adalah dengan bertekad bulat (menunaikan) puasa. Niat harus ditetapkan di malam hari (untuk) puasa Ramadan, setiap malam.’
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/246. Wallahu’alam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam