Apakah penggunaan semprot di mulut di siang Ramadan bagi orang yang mengeluh pernafasan sesat dapat merusak puasa?
Penggunaan Obat Semprot (Untuk Asma) Tidak Membatalkan Puasa
Pertanyaan: 37650
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Penggunaan semprot mulut di siang Ramadan tidak merusak puasa. Semprot asma tidak membatalkan puasa karena ia adalah gas yang ditekan, dan masuk ke jantung bukan jenis makanan. Dan dia senantiasa membutuhkannya, baik di Ramadan atau selain Ramadan.
(Fatawa Ad-Dakwah Ibnu Baz, edisi 979)
Silahkan melihat buku kecil ‘Sab’una Mas’alah Fis Siyam (tujuh puluh permasalahan dalam puasa)’
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Cairan ini menguap dan tidak sampai ke lambung, oleh karena itu kita katakan, ‘Tidak mengapa menggunakan semprotan ini ketika anda dalam kondisi puasa. Hal itu tidak membatalkan puasa." (Fatawa Arkanul Islam, hal. 475)
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Obat pernafasan yang digunakan oleh orang sakit dihirup sampai ke jantung lewat selang pernafasan tidak masuk ke lambung. Dia bukan termasuk makan dan minum juga tidak menyerupainya. Yang kuat adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa dengan menggunakan obat ini.” (Fatawa Islamiyah, 1/130)
Wallahu a'lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam