Unduh
0 / 0

Miqat Umroh Bagi Penduduk Makkah

Pertanyaan: 37734

Saya seorang mahasiswa yang tinggal di Jeddah dan sudah menikah, sedangkan bapak dan ibu saya tinggal di Makkah. Saya ingin mengunjungi mereka di Makkah dan menginap di sana sampai hari Sabtu. Apakah saya dan istri saya boleh melaksanakan umroh pada hari Sabtu dari Ji’ranah; karena lebih dekat dengan rumah keluarga saya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika anda sudah berniat umroh
ketika dalam perjalanan, maka anda wajib memulainya dari Jeddah; karena
Jeddah lebih dekat ke miqat dari pada Makkah. Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:

( فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ ، ..
حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا
) .

رواه البخاري (1526)

“…Maka barang siapa yang
berada setelah miqat, maka awal memulai haji/umrohnya dari keluarganya…termasuk
penduduk Makkah berihram dari Mekkah”. (HR. Bukhori 1526)

Dan dalam hadits yang lain:

( وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى
أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
) .

رواه البخاري
(1524)

“…dan barang siapa berada
setelah batas miqat, maka ia boleh berihram dari mana saja. Termasuk
penduduk Makkah berihram dari Makkah”.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-
berkata: “Jeddah adalah miqat untuk penduduknya dan orang-orang yang mukim
di sana”. (Fatawa Ibnu Baaz: 17/34)

Dan dalam Fatawa Lajnah
Daimah, 11/126: “Adapun Jeddah adalah miqat bagi penduduk Jeddah dan
orang-orang yang mukim di sana dan ingin melaksanakan umroh dan haji”.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android