Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ya, dibolehkan mengobati gigi dengan menggunakan krim atau semisalnya di gusi waktu puasa, akan tetapi dengan syarat tidak ditelan.
Dalam kitab ‘Sabuna Masalatan Fisshiyam’ (70 permasalahan seputar puasa) karangan Syekh Muhammad sholeh Al-Munajid hafidhahullah, disebutkan:
Ada beberapa hal yang sepertinya membatalkan puasa padahal sebenarnya dia tidak membatalkan puasa, sebagai contoh kami sebutkan beberapa hal:
- Tablet terapi yang diletakkan di bawah lisan untuk pengobatan dada berdebar atau semisal penyakit lainnya apabila sesuatu yang terasa di tenggerokan tidak ditelan.
- Melobangi gigi atau mencabut gigi geraham atau membersihkan gigi atau memakai siwak dan pasta gigi jika dapat menghindari dari menelan apa yang sampai ke tenggorokan.
- Berkumur dan menggerakkan air di mulut, menggunakan spraya obat yang diletakkan di dalam mulut apabila menghindari dari menelan apa yang terdapat di tenggorokannya.
Begitu juga tidak mengapa melakukan operasi ringan pada siang Ramadan di bawah pengaruh obat penenang jika tidak sampai satu hari penuh. Maksudnya sejak terbit fajar sampai matahari terbenam. Karena hukum obat penenang ketika itu seperti hukum tidur. Silahkan merujuk soal no. 12425 .