Saya tahu sebagian ulama mengharamkan rokok, akan tetapi kenapa diharamkan merokok saat berpuasa. Padahal tidak ada sesuatu dari jenis makanan atau minuman masuk ke dalam tenggorokan? Saya bertanya kepada banyak orang, mereka tidak menjawabnya kecuali mereka mengatakan itu adalah haram. Saya mohon diberitahu apa yang selayaknya saya lakukan.
MEROKOK DI BULAN RAMADAN
Pertanyaan: 37765
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Merokok haram, dan tidak diragukan lagi akan keharamannya- silakan lihat soal no. 7432. 10922. Sedang sebab ia membatalkan puasa, karena ia termasuk zat yang sampai ke tenggorokan dan lambung.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang mencium bau wangi bagi orang puasa, maka beliau menjawab, ‘Dibolehkan menggunakannya di siang Ramadan dan dibolehkan menciumnya, kecuali bukhur (asap untuk wewangian) tidak dibolehkan menghirupnya. Karena terdapat partikel yang dapat sampai ke lambung, yaitu asap." (Fatawa Islamiyah, 2/128)
Rokok juga sama seperti bukhur (asap wewangian) karena keduanya memiliki partikel. Akan tetapi keduanya berbeda dari sisi hukum asalnya. Bukhur halal dan baik, sementara rokok haram dan buruk.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam