Apakah mengeluarkan darah dari tubuh manusia lewat suntikan termasuk pembatal (puasa) atau tidak?
Mengeluarkan Darah, Apakah Dapat Membatalkan Puasa
Pertanyaan: 37780
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau darah yang diambil darinya itu sedikit menurut kebiasaan, maka puasanya sah dan dia tidak diharuskan mengqadha untuk hari itu. Tapi kalau yang diambil darahnya itu banyak menurut kebiasaan, maka dia (selayaknya) mengqadha hari itu, agar keluar dari perselisihan dan bersikap hati-hati serta upaya melepaskan tanggungan." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/263)
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang pengambilan darah di bulan Ramadan dengan tujuan untuk sampel (mengetahui jenis darah apa),maka beliau menjawab, “Sampel seperti ini tidak membatalkan puasa, bahkan hal itu dimaafkan karena termasuk perkara yang dibutuhkan dan bukan termasuk jenis pembatal yang telah diketahui dalam agama yang suci."(Fatawa Islamiyah, 2/133)
Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan, “Kalau mendonorkan darah dan diambil darinya (darah) banyak, maka hal itu dapat membatalkan puasanya. Masalahnya dianalogikan (diqiyaskan) denganbekam, yaitu dengan mengambil darah dari urat nadi untuk menolong pasien atau untuk disimpan sebagai darah emergensi. Jika sedikit, maka tidak membatalkan puasa seperti diambil dengan suntikan untuk sampel dan test darah."(Fatawa Islamiyah, 2/133)
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam