Unduh
0 / 0
14,36915/11/2002

Datang Haid Seminggu Setelah Haid Sebelumnya

Pertanyaan: 37828

Saya mengkonsumsi pil mencegah kelahiran. Namun terjadi kekeliruan waktu, saat mengkonsumsinya sehingga terjadi haid seminggu setelah haid sebelumnya. Apakah hukumnya seperti hukum haid biasa?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ya, hukumnya seperti hukum haid biasa. Karena ada dasarnya, darah yang keluar dari wanita adalah darah haid, sampai terbukti bahwa itu adalah darah istihadhah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang wanita yang mendapati darah setelah sembilan hari dari haid sebelumnya. Maka beliau menjawab, “Kapan saja datang haid, maka itu termasuk haid. Baik waktunya panjang maupun pendek dari haid sebelumnya. Ketika haid dan suci setelah lima hari, enam atau sepuluh hari, lalu datang haid lagi, maka dia tidak boleh shalat karena dia sedang haid. Begitulah setiap kali suci kemudian datang haid, maka dia tidak boleh shalat.” (Fatawa Al-Mar’atul Muslimah, 1/79)

Wallahua'lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android