Saya mempergunakan siwak sebelum shalat zuhur, di tengah shalat saya merasakan darah keluar sedikit. Saya berusaha agar tidak menelan sedikitpun juga. Akan tetapi saya tidak bisa. Setelah shalat, saya keluarkan sebagian ludah yang ada di mulutkan dan benar saya dapatkan darah. Apa hukumnya, apakah saya harus mengqadha untuk hari ini?
Menelan Darah Saat Shalat
Pertanyaan: 37937
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Seharusnya anda tidak menelan darah ini. Anda keluarkan tissue dalam shalat dan anda ludahkan darah di tissue. Karena anda menelan tanpa ada unsur kesengajaan, maka puasa anda sah. Tapi kalau anda menelan karena sengaja, maka anda harus mengqadha untuk hari itu.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kalau keluar darah dari mulutnya atau keluar sesuatu dari perutnya ke mulut dan bukan muntah, kemudian ditelannya, maka batal (puasanya) meskipun hanya sedikit. Karena mulut mempunyai hukum yang tampak (di luar). Asalnya, setiap sesuatu yang sampai di mulut (jika ditelan lagi) dapat membatalkan puasa. Akan tetapi perkara air liur dimaafkan, karena tidak mungkin dicegah. Selain itu, maka tetap dalam hukum asal (yaitu batal jika sengaja ditelan kembali).” (Al-Mughni, 4/356)
Wallahu a'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam