Dalam waktu dekat sepasang suami istri tengah menunggu kelahiran bayi mereka. Mereka berdua berniat menyimpan ari-ari dan orok bayi mereka yang konon katanya sebagai obat untuk penyakit kanker. Apakah hal itu dibolehkan menurut ajaran Islam?
Hukum Menggunakan Ari-Ari Manusia Untuk Pengobatan Penyakit Kanker
Pertanyaan: 3794
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertanyaan diatas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Pertanyaannya sebagai berikut: “Apa hukumnya menyimpan ari-ari bayi untuk digunakan sebagai obat penyakit kanker dan menghilangkan noda-noda pada wajah ?”
Beliau menjawab: Secara zhahir hal itu boleh dilakukan jika memang benar demikian.
Pertanyaan berikutnya: “Apakah perbuatan itu terkena kaidah yang berbunyi ‘anggota tubuh yang dipotong/diambil dari makhluk hidup statusnya adalah bangkai’?
Beliau menjawab: Mayat manusia hukumnya suci.
Pertanyaan berikut: “Jika ternyata ari-ari tersebut tidak digunakan apakah wajib menguburkannya ataukah boleh dilemparkan ke sembarang tempat?
Beliau menjawab: Secara zhahir ari-ari tergolong jenis kuku dan rambut. Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin