Semoga Allah mengampuni saya. Saya telah meninggalkan merokok dan mulai puasa sejak tanggal 7 Rajab hingga akhir Sya’ban. Saya tidak pisahkan antara Sya’ban dengan Ramadan, karena perbedaan fatwa dalam hal tersebut.
Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah memberi anda taufiq untuk meninggalkan perbuatan haram tersebut. Kami mohom kepada Allah Ta’ala semoga kita semua diberikan olehNya keteguhan dalam agamaNya sehingga wafat.
Tindakan anda yang menyambung puasa antara Sya’ban dan Ramadan dibolehkan dan perbuatan anda telah mendapatkan sunah. Perhatikan jawaban soal no. 26850 dan 13726.