Unduh
0 / 0
57,81126/04/2004

Apakah Ada Bedanya Model Sujud Laki-laki dan Perempuan ?

Pertanyaan: 38162

Apakah ada bedanya antara sujudnya laki-laki dan perempuan ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sebagian ulama berpendapat
bahwa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam gerakan shalat,
mereka berdalil dengan beberapa hadits, hanya saja semua hadits tersebut
adalah lemah tidak sah dijadikan sebagai dalil.

Baca juga jawaban soal nomor:
9276, namun yang benar adalah tidak ada perbedaan
dalam gerakan shalat antara laki-laki dan perempuan

Syeikh Muhammad bin Utsaimin
berkata untuk menjawab pendapat para ahli fikih yang mengatakan: “Sujudnya
wanita tidak menjauhkan jaraknya, akan tetapi mendekatkannya dengan
menjadikan perutnya di atas pahanya, dan kedua pahanya (didekatkan) dengan
kedua lengan tangannya; karena seorang wanita seyogyanya menjadi tertutup,
dengan mendekatkan jarak (pada waktu sujud) lebih tertutup dari pada
menjauhkan jaraknya”.

Beliau berkata: “Jawaban
pendapat tersebut ada beberapa hal:

1.
Bahwa alasan tersebut tidak
memungkinkan untuk membantah keumuman nash-nash yang ada bahwa wanita itu
sama dengan laki-laki dalam masalah hukum, apalagi Nabi –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- telah bersabda:

( صلوا كما
رأيتموني أصلي )

“Shalatlah kalian sebagaimana
kamiu melihat aku shalat”.

Perintah tersebut berlaku
untuk umum baik laki-laki maupun perempuan.

2.
Hal itu terbantahkan jika
seorang muslimah shalat sendirian, mayoritas dan yang  dibenarkan oleh
syari’at bahwa wanita hendaknya shalat sendiri di rumahnya tanpa dihadiri
orang laki-laki, dengan demikian tidak perlu mendekatkan (jarak sujudnya)
selama tidak dilihat oleh orang laki-laki

3.
Anda semua mengatakan bahwa
wanita juga mengangkat tangan (pada saat takbir dalam shalat), sedangkan
mengangkat tangan lebih terbuka dari pada menjauhkan jarak sujud, akan
tetapi anda semua tetap mengatakan: “Disunnahkan bagi wanita untuk
mengangkat tangan”; karena hukum asalnya adalah disamakan antara laki-laki
dan perempuan dalam masalah hukum.

Pendapat yang kuat adalah:

Bahwa seorang wanita
melaksanakan shalat sama dengan laki-laki dalam semua gerakan, baik dalam
hal mengangkat tangan atau menjauhkan jarak sujud. Memanjangkan punggung
pada saat ruku’, menjauhkan perutnya dari kedua pahanya, menjauhkan kedua
pahanya dari kedua lengannya pada saat sujud, duduk iftirasy pada saat duduk
di antara dua sujud dan pada saat tasyahhud awal, dan pada tasyahhud akhir
pada saat melaksakan shalat yang hanya mempunyai satu tasyahhud, termasuk
duduk tawarruk pada saat tasyahhud akhir pada shalat-shalat yang terdiri
dari tiga atau empat raka’at.

Jadi tidak ada pengecualian
bagi wanita dalam masalah ini”. (Asy Syarhul Mumti’: 3/303-304)

Syeikh Albani –rahimahullah-
berkata dipenghujung kitabnya: “Sifat Shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-“:

“Semua yang saya paparkan
tentang shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- disamakan antara
laki-laki dan perempuan, tidak ada riwayat di dalam sunnah yang menunjukkan
adanya pengecualian bagi wanita dalam beberapa gerakan shalat tersebut,
bahkan keumuman sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

” صلوا كما
رأيتموني أصلي “

“Shalatlah kalian sebagaimana 
kamu melihat aku shalat”.

sudah mencakup mereka para
wanita”. (Sifat Shalat: 189)

Kalau misalnya seorang wanita
melaksanakan shalat di tempat umum yang bisa jadi diperhatikan oleh
orang-orang laki, seperti di Masjidil Haram, atau di taman umum –jika
dibutuhkan- maka hendaknya ia berhati-hati dari gerakan yang akan
menyebabkan pakaiannya tersingkap dan berusaha untuk berjaga-jaga dengan
melakukan hal yang tidak biasa dilakukan.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android