Apa hukum orang puasa yang berenang atau menyelam di air?
Hukum Berenang Dan Menyelam Bagi Orang Yang Berpuasa
Pertanyaan: 39232
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak ada masalah orang yang berpuasa menyelam atau berenang di air. Karena hal itu bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Asal hukumnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebabkannya menjadi makruh atau haram. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu haram atau makruh. Hanya sebagian ulama saja yang menyatakan hal itu makruh karena khawatir ada air yang tertelan tanpa ia sadari. Demikian. Dinukil dari “Fatawa Ibn ‘Utsaimin” (19/285).
Syaikh Ibn ‘Utsaimin juga berkata:
Tidak masalah orang yang berpuasa berenang. Tidak ada larangan ia berenang atau menyelam sekehendak hatinya. Akan tetapi, sebaiknya ia berhati-hati semampunya agar tidak ada air yang tertelan ke dalam tenggorokannya. Demikian. Dinukil dari “Fatawa Ibn ‘Utsaimin” (19/284).
Disebutkan di dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (10/282):
Dibolehkan berenang di siang hari bulan Ramadhan. Tapi orang puasa yang berenang itu harus berhati-hati agar tidak ada air yang masuk ke tenggorokannya.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam