Orang tua yang sakit dan tidak mampu melakukan puasa, apakah diterima mengeluarkan uang sebagai pengganti makanan (fidyah)?
TIDAK DIPERKENANKAN MENGELUARKAN UANG SEBAGAI PENGGANTI MAKANAN DALAM FIDYAH (TEBUSAN) PUASA
Pertanyaan: 39234
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kita harus mengetahui kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah Azza Wajallah sebutkan dengan kata ‘memberi makanan’ atau ‘makanan’, maka harus dilakukan dengan memberi makan.
Allah telah berfirman:
وَعَلَى ٱلَّذِينَيُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرَهُ وَ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ (سورة البقرة)
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Allah berfirman terkait dengan tebusan (kaffarah) sumpah, "Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maidah: 89)
Dan dalam zakat fitrah. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah menetapkan zakat firah satu sha dari jenis makanan. Jadi apa yang disebutkan makan atau memberi maka, maka ia tidak diterima dengan uang (dirham).
Kesimpulannya, orang tua yang yang kewajibannya memberi makanan sebagai pengganti puasa, tidak diterima pengganti makanan dengan uang, meskipun dikeluarkan seharga makanan sepuluh kali lipat, tetap tidak diterima. Karena itu berarti mengganti dari nash yang telah ada. Begitu juga zakat fitrah, kalau mengeluarkan uang senilai sepuluh kali, tidak diterima sebagai pengganti satu sha’ gandum. Karena harga tidak disebutkan dalam nash. Sementara Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan atas perintah kami, maka ia tertolak."
Maka kita katakan kepada saudara yang tidak mampu puasa karena usia lanjut, berikan makanan untuk satu orang miskin untuk sehari (dari puasa yang ditinggalkan).
Dalam memberi makanan ada dua cara. Cara Pertama, anda bagikan kepada mereka di rumah-rumah masing-masing seperempat sha dari beras dan ditambahi lauk pauk. Cara kedua, anda membuat makanan dan mengundang mereka sebanyak orang miskin yang seharusnya anda beri makan, yakni kalau telah lewat sepuluh hari, anda membuat makan malam dan mengundang makan malam sepuluh orang fakir untuk makan. Begitu juga pada sepuluh kedua dan sepuluh ketiga. Sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiallahu’anhu ketika tua sehingga tidak mampu berpuasa. Beliau memberi makanan tiga puluh orang miskin pada hari terakhir bulan Ramadan.
Refrensi:
Majmu fatawa Ibnu Utsaimin, 19/116