Apa hukum orang melakukan umrah sekali atau beberapa kali akan tetapi tidak pernah memotong rambutnya. Setelah itu dia melakukan umrah beberapa kali dan memendekkan rambutnya. Apakah ada konsekwensi hukum dari tindakannya yang lama?
Berumrah Beberapa Kali, Akan Tetapi Tidak Pernah Memotong Rambut. Apa Hukumnya?
Pertanyaan: 39730
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Siapa yang meninggalkan salah satu kewajiban haji atau umrah seperti gundul atau memendekkan rambut. Maka menurut ulama dia terkena fidyah (dam) dengan menyembelih (kambing) di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir.
Syekh Ibnu Utsaimiin rahimahullah ditanya tentang orang yang berumrah tanpa menggundul atau memendekkan rambutnya karena kelupaan atau tidak tahu hukumnya, bagaimana hukum umrahnya?
Maka beliau menjawab, “Umrahnya sah meskipun tidak digundul atau dipendekkan. Hal itu karena gundul atau memendekkan bukan termasuk rukun umrah. Akan tetapi termasuk kewajiban umrah. Kalau seseorang meninggalkan karena lupa, maka dia harus menggundulnya ketika teringat kecuali kalau sudah terlewatkan waktunya. Maka dia harus menyembelih kambing di Mekkah dan dishodaqohkan kepada orang fakir. Dan dia tidak berdosa dalam kondisi seperti ini selagi dia lupa atau tidak tahu hukumnya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/466) 1000.
Beliau juga ditanya tentang seseorang tahalul dari umrahnya setelah thawaf dan sai tapi belum gundul dan memendekkan rambut. Kemudian berihram dengan haji. Apa yang seharusnya dia lakukan?
Beliau menjawab, “Pendapat yang kuat, dia tetap dalam tamattunya. Akan tetapi dia diharuskan membayar fidyah karena meninggalkan gundul atau memendekkan (rambut). Ha litu sesuai dengan apa yang terkenal dikalangan para ahli fiqih bahwa orang yang yang meninggalkan kewajiban, diharuskan fidyah. Kalau dia mampu dan mudah, maka dia diharuskan menyembelih fidyah di Mekkah dan dibagikan kepada para fakir. Kalau dia tidak mampu, maka dia tidak terkena apa-apa. Sementara manasiknya adalah tamattu karena itu adalah niatannya.” Selesai
Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/468) 1004.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam