Ada seorang wanita yang telah mengqadha’ puasa Ramadhan disebabkan karena haid, lalu saat ia mengqadha’nya ia mengalami haid juga pada hari tersebut, apakah ia mengqadha’ lagi dengan satu hari atau dengan dua hari ?
Barang Siapa Yang Membatalkan Puasa Qadha’ Ramadhan, Maka Tidak Ada Kewajiban Menggantinya Kecuali Hanya Satu Hari Saja
Pertanyaan: 39991
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak ada kewajiban baginya kecuali mengqadha’ hari-hari yang ia tidak puasa pada bulan Ramadhan, karena puasa qadha’nya yang ia juga mengalami haid tersebut sebagai pengganti dari puasa Ramadhan bukan puasa wajib baru.
Ibnu Hazm berkata di dalam Al Muhalla (6/271):
“Dan barang siapa yang membatalkan dengan sengaja pada puasa qadha’ Ramadhan, maka tidak ada kewajiban baginya kecuali mengganti satu hari saja; karena mewajibkan qadha’ adalah mewajibkan syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah. Ada riwayat yang shahih dari Rasulullah bahwa beliau telah mengqadha’ pada hari tersebut dari bulan Ramadhan, maka tidak boleh ditambah dengan hari lain, tanpa ada dalil teks atau ijma’”.
Telah disebutkan di dalam At Taaj wa Al Iklil:
“Barang siapa yang membatalkan puasa qadha’ Ramadhan, maka ia mengqadha’nya sebanyak satu hari”. (3/387)
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam