Unduh
0 / 0

DARI MANA IHRAMNYA ORANG YANG TIDAK MELEWATI MIQAT?

Pertanyaan: 40965

Jika seseorang yang berihram tidak melewati tempat-tempat miqat yang dikenal, darimana dia berihram?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

,

jika dia tidak melewati miqat-miqat tersebut, hendaklah dia
memperhatikan tempat-tempat yang sejajar dengan miqat terdekat (lalu dia
ihram dari sana). Jika dia melewati jalan yang terletak antara Yalamlam dan
Qarnal Manazil (Sail Kabir) perhatikan mana miqat yang terdekat di antara
keduanya, apabila dia telah berada di tempat yang sejajar dari salah satu
miqat yang terdekat dengannya, maka dia berihram di tempat tersebut.

Hal ini didasari dari petunjuk Umar bin Khatab
radiallahu’anhu ketika penduduk Irak datang kepadanya seraya berkata, “Wahai
Amirul Mu’minin, sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah
menetapkan Qarnal-Manazil sebagai miqat bagi penduduk Najd, padahal tempat
tersebut jauh dari yang biasa kami lalui.’ Maka beliau radhiallahu’anhu
berkata, ‘Lihatlah tempat yang sejajar (dengan miqat)  dari jalur yang
kalian lalu.  Beliau memerintahkan mereka untuk memperkirakan tempat yang
sejajar dengan Qarnal-Manazil, lalu dari sana mereka berihram. Demikianlah
sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari.

Ketetapn Umar bin Khatab ini sangat besar manfaatnya. Di
antaranya bagi mereka yang datang dengan pesawat udara untuk pergi haji dan
umrah lalu mereka melewati miqat-miqat tersebut, baik di atasnya atau kanan
kirinya, maka mereka wajib berihram jika berada dalam posisi sejajar dengan
tempat-tempat miqat tersebut.

Tidak dibolehkan bagi mereka untuk menunda
ihramnya hingga tiba di Jedah, sebagaimana banyak dilakukan oleh sebagian
orang. Karena hal tersebut bertentangan dengan
ketetapan yang telah ditetapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal
Allah Ta’ala berfirman,

“Siapa yang melampaui batasan-batasan Allah, maka sungguh dia
telah menzalimi dirinya.” (QS. At-Thalaq:1)

Allah juga berfirman,

“Siapa yang melampaui batasan-batasan Allah, maka mereka
adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Baqarah: 229)

Maka setiap orang yang ingin menunaikan haji dan umrah melalui jalur udara hendaknya dia berada dalam keadaan siap ihram di pesawat. Jika posisinya telah sejajar pada miqat pertama yang dia lewati, wajib baginya melakukan ihram, maksudnya adalah niat masuk dalam ibadah (haji atau umroh), dan jangan ditunda hingga tiba di airport Jedah.

Refrensi

Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/276

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android