Apakah disunahkan beristikharah bagi orang yang ingin pergi haji ?
Apakah Dianjurkan Istikharah Sebelum Menunaikan Haji?
Pertanyaan: 41709
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Hadits yang ada dari Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- tentang istikharah bersifat umum mencakup semua urusan yang penting bagi manusia, dan dia tidak tahu mana yang baik antara melakukan atau meninggalkannya, lalu dia istikharah (meminta pilihan) kepada Allah.
Akan tetapi hal itu tidak mencakup perkara yang diwajibkan kepada seseorang, karena mengerjakan yang diwajibkan pasti baik tanpa diragukan lagi. Maka atas dasar itu, jika haji diwajibkan kepada seseorang dan syarat wajibnya sudah lengkap maka dia wajib melaksanakan haji tanpa istikharah. Sama dengan jika sudah datang azan Zuhur misalnya, dia wajib melaksanakan shalat tanpa istikharah. Demikian juga jika dia telah wajib berjihad dan jihad menjadi fardhu ain baginya, maka dia wajib berjihad tanpa istikharah.
Namun jika sesuatu itu disyariatkan tapi tidak wajib, maka dianjurkan istikharah tentang hal tersebut. Maksudnya boleh jadi pada perkara-perkara yang disyariatkan, sebagiannya lebih baik dari sebagian lainnya. Kadang seseorang ingin melaksanakan umrah sunah atau haji sunah namun dia tidak tahu, apakah haji lebih baik baginya atau tetap tinggal di negaranya untuk berdakwah kepada Allah dan memberi petunjuk dan taujih kepada umat Islam, ataukah melakukan kemaslahatan bagi keluarganya lebih utama? Maka hendaknya dia beristikharah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, bukan karena dia meragukan keutamaan umrah, namun karena dia ragu apakah pergi umrah lebih baik atau tetap tinggal di negaranya? Hal ini nyata dan karenanya memungkinkan baginya untuk beristikharah.
Barang siapa yang merenungkan hadits istikharah dan petunjuk Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, maka ia akan mengetahui bahwa istikharah tidak disyariatkan kecuali pada urusan di mana seseorang sedang ragu-ragu. Adapun urusan yang tidak ada keraguan maka tidak ada istikharah. Maka sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa perkara wajib tidak ada keraguan melaksanakannya, karena wajib dilaksanakan bagi orang yang syarat wajibnya terpenuhi.”
Refrensi:
(Fatawa Ibnu Utsaimin: 21/26, 27)