Unduh
0 / 0

Hukum Puasa Di Hari-hari Tasyriq

Pertanyaan: 42106

Saya biasa berpuasa setiap kamis, bertepatan saya puasa hari kamis tanggal 12 Dzulhijjah. Saya telah mendengar pada hari Jumat bahwa tidak dibolehkan berpuasa pada hari-hari tasyriq. Sementara hari kamis itu hari ketiga tasyriq. Apakah ada konsekwensinya kalau saya berpuasa? Apakah tidak dibolehkan berpuasa hari-hari tasyriq saja atau tidak boleh berpuasa hari pertama hari raya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Berpuasa dua hari raya diharamkan, yang menunjukkan hal itu adalah hadits Abu Said Al-Hudri radhiallahu anhu berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ(رواه البخاري، رقم 1992، ومسلم، رقم 827)

“Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang berpuasa hari fitri dan nahr (adha).” (HR. Bukhori, no. 1992 dan Muslim, no. 827)

Para ulama bersepakat (ijma) bahwa berpuasa pada keduanya (Idul fitri dan Idul adha) diharamkan. Sebagaimana diharamkan berpuasa pada hari-hari tasyriq yaitu tiga hari setelah Idul Adha (sebelas, duabelas dan tigabelas Dzulhijjah), berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله (رواه مسلم، رقم 1141)

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan, minum dan mengingat Allah.” (HR. Muslim, no. 1141).

Diriwayatkan oleh Tirmizi, 2418 dari Abu Muroah, budak Ummu Hani’ bahwa dia masuk bersama Abdullah bin Amr ke ayahnya Amr bin Ash. Kemudian disodorkan makanan kepada keduanya. Dan berkata, “Makanlah?” Dia berkata, ”Saya sedang berpuasa.” Maka Amr mengatakan, “Makanlah, hari-hari ini dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang berpuasa.” Imam Malik mengatakan, “Dia adalah hari-hari tasyriq.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)

Akan tetapi dibolehkan berpuasa bagi jamaah haji yang tidak mendapatkan hadyu. Dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiallahu anhum berkata:

لم يرخص في أيام التشريق أن يصمن إلا لمن لم يجد الهدي (رواه البخاري، رقم 1998)

“Tidak diberi keringanan pada hari-hari tasyriq untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hady.” (HR. Bukhari, no. 1998).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Dibolehkan bagi jamaah haji tamattu dan qiron kalau keduanya tidak mendapatkan hadyu untuk berpuasa di tiga hari (tasyrik) agar tidak berlalu musim haji sebelum berpuasa. Selain dari mereka, tidak dibolehkan berpuasa, termasuk kepada orang yang wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, dia berbuka pada hari raya dan tiga hari setelahnya, kemudian melanjutkan puasanya.” (Fatawa Ramadan, hal. 727. Silahkan perhatikan soal. 21049, 36950

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android