Jika emas bercampur dengan berlian atau yang sejenisnya, maka bagaimanakah cara menghitung zakatnya ?
0 / 0
7,44204/04/2016
Bagaimana Cara Membayarkan Zakatnya Emas Yang Bercampur Dengan Berlian ?
Question: 42238
Answer
Praise be to Allah, and peace and blessings be upon the Messenger of Allah and his family.
Syiekh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Yang menghitung zakatnya adalah mereka orang-orang yang sudah berpengalaman, hendaknya dibawa kepada pedagang emas atau sepuhan, untuk dilihat apakah emasnya sudah mencapai nisab atau tidak ?
Jika masih belum mencapai nisab, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya, kecuali jika dia mempunyai emas lain yang dapat menyempurnakan nisabnya, maka emas yang bercampur dengan berlian tersebut diperkirakan berapa nilainya, kemudian baru dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %”.
Source:
(Majmu’ Fatawa: 18/96)