Unduh
0 / 0
2216226/01/2004

Apakah Boleh Mengganti Pakaian Ihram?

Pertanyaan: 42441

Ketika saya menunaikan ibadah haji, saya pernah mimpi basah pada waktu tidur di Mina. Segera saya bersuci dan mandi besar, lalu saya mengganti pakaian ihram saya. Apakah yang saya lakukan itu sudah benar? Dan apakah haji saya sah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ya, seseorang yang sedang berihram dibolehkan mengganti pakaian ihramnya, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dalam Fatwa Lajnah Daimah pada jawaban soal nomor: 26722. Dan di sini kami tambahkan fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Bagi seseorang yang sedang berihram haji ataupun umrah, baik laki-laki maupun perempuan, dibolehkan mengganti pakaian ihram pertamanya dengan pakaian yang lain, dengan syarat pakaian tersebut termasuk pakaian yang boleh digunakan oleh seorang yang sedang berihram”.

(Manhaj Li Muridil Haj wal Umrah, Faedah al Khomis)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android