Apakah diperbolehkan orang yang tidak mampu berpuasa memberi makan kepada satu orang miskin selama 30 hari atau memberi makan 30 orang miskin dalam satu hari?
Tidak Mengapa Memberikan Fidyah Semuanya Kepada Satu Orang Miskin
Pertanyaan: 43268
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Orang yang tidak mampu berpuasa, dimana ketidak mampuannya itu terus berlanjut. Maka diharuskan memberi makanan satu orang miskn untuk setiap harinya yang dia berbuka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
( وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) البقرة/184
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” SQ. Al-Baqarah: 184.”
Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma mengatakan, “(Ayat ini) tidak dihapus. Ia untuk orang tua renta, nenek yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin.” HR. Bukhori, 4505.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tata cara memberi makan itu ada dua cara, pertama, memasak makanan dan mengundang orang miskin sesuai hari yang ada tanggungan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik laksanakan ketika beliau tua.
Cara kedua, memberi bahan makanan yang belum di masak.” Selesai ‘As-Syarkh Al-Mumti’, (6/335). Silahkan merujuk soal no. 49944.
Sementara memberi makan orang miskin satu untuk tiga puluh hari, kebanyakan ahli ilmu dengan tegas (nash) memperbolehkan. Dan ini adalah madzhab Syafiiyah, Hanabilah dan sekelmpok dari Malikyah. Dalam ‘Al-Inshof, (3/291): “Diperbolehkan memberikan (makanan) kepada satu orang miskin sekaligus.” Selesai silahkan melihat ‘Tuhfatul Muhtaj, 3/446. Kasyaful Qana’, 2/313.
Telah ada dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/198, “Kapanpun para dokter menvonis bahwa sakit yang anda keluhkan itu tidak mampu untuk dibuat berpuasa – dan tidak ada harapan kesembuha-, maka anda harus memberi makan satu orang untuk satu hari setengah sha’ dari makanan Negara anda baik berupa kurma atau lainnya. Kalau anda memberi makan malam atau makan siang sejumlah hari yang anda berbuka, hal itu sudah mencukupi.” Selesai
Dari sini anda ketahui bahwa memberi makan satu orang miskin selama tiga puluh hari atau mengumpulkan 30 orang miskin dengan sekali makan itu diperbolehkan.
Wallahu’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam