0 / 0

Bayi Yang lahir Kemudian Meninggal Dunia Apakah Tetap Diaqiqahi?

Pertanyaan: 43739

Saya telah dikaruniai anak perempuan, dia meninggal dunia dua jam setelah dilahirkan, apakah saya tetap mengaqiqahinya ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tetap disyari’atkan untuk dilaksanakan aqiqah baginya; karena keumuman beberapa dalil berikut ini:

1.Dari Salman bin Amir –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” مع الغلام عقيقة ، فأهريقوا عنه دماً وأميطوا عنه الأذى ” . رواه الترمذي ( 1515 ) والنسائي ( 4214 ) صححه الشيخ الألباني رحمه الله في ” الإرواء ” ( 4 / 396(

“Anak laki-laki diiringi dengan aqiqah, maka alirkanlah darah baginya dan bersihkanlah kotorannya”. (HR. Tirmidzi: 1515 dan Nasa’i: 4214 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani –rahimahullah- dalam Al Irwa’: 4/396)

2.Dari Samurah bin Jundub –raadhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” كل غلام مرتهن بعقيقته ، تذبح عنه يوم سابعه ، ويسمى فيه ، ويحلق رأسه ” . رواه الترمذي ( 1522 ) والنسائي ( 4220 ) وأبو داود ( 2838 ) . وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في ” الإرواء ” ( 4 / 385 ) .

“Setiap anak laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR. Tirmidzi: 1522, Nasa’i: 4220 dan Abu Daud: 2838 dan dishahikan oleh Syeikh Albani –rahimahullah- dalam Al Irwa’: 4/385)

Jika situasinya tidak kondusif untuk mengundang melakukan walimah aqiqah; karena berita duka tersebut, maka cukup disedekahkan, sebagian dimakan sendiri dan dihadiahkan.

Wallahu A’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android