Bayi Yang lahir Kemudian Meninggal Dunia Apakah Tetap Diaqiqahi?
Pertanyaan: 43739
Saya telah dikaruniai anak perempuan, dia meninggal dunia dua jam setelah dilahirkan, apakah saya tetap mengaqiqahinya ?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tetap disyari’atkan untuk
dilaksanakan aqiqah baginya; karena keumuman beberapa dalil berikut ini:
1.Dari Salman bin
Amir –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:
” مع الغلام عقيقة ، فأهريقوا عنه دماً وأميطوا عنه الأذى
” .
رواه الترمذي ( 1515 ) والنسائي ( 4214 ) صححه الشيخ الألباني
رحمه الله في
”
الإرواء ” ( 4 / 396(
“Anak laki-laki diiringi
dengan aqiqah, maka alirkanlah darah baginya dan bersihkanlah kotorannya”.
(HR. Tirmidzi: 1515 dan Nasa’i: 4214 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani –rahimahullah-
dalam Al Irwa’: 4/396)
2.Dari Samurah
bin Jundub –raadhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- bersabda:
” كل غلام مرتهن بعقيقته ، تذبح عنه يوم سابعه ، ويسمى فيه ،
ويحلق رأسه ” . رواه الترمذي ( 1522 ) والنسائي ( 4220 ) وأبو داود ( 2838
) .
وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في ” الإرواء ” ( 4 / 385
) .
“Setiap anak laki-laki
tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ke tujuh, diberi
nama dan dicukur rambutnya”. (HR. Tirmidzi: 1522, Nasa’i: 4220 dan Abu Daud:
2838 dan dishahikan oleh Syeikh Albani –rahimahullah- dalam Al Irwa’: 4/385)
Jika situasinya tidak
kondusif untuk mengundang melakukan walimah aqiqah; karena berita duka
tersebut, maka cukup disedekahkan, sebagian dimakan sendiri dan dihadiahkan.
Wallahu A’lam
.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam