Unduh
0 / 0

Hukum Pernikahan Seorang Muslimah Dengan Laki-laki Syi’ah

Pertanyaan: 44549

Anak perempuan dari paman saya menikah dengan laki-laki dari syi’ah, bagaimanakah hukumnya menurut syari’at ?, bagaimana saya bisa merubahnya dari pernikahan tersebut ?, perlu diketahui bahwa bapaknya merestuinya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Lajnah Daimah pernah ditanya
yang bunyi pertanyaannya adalah:

Saya berasal dari kabilah
yang tinggal di perbatasan utara yang bersinggungan langsung dengan
kabilah-kabilah dari Iraq, madzhab mereka adalah syi’ah yang cenderung pada
animisme, mereka menyembah kubah-kubah yang dinamakan dengan Hasan, Husen
dan Ali. Jika salah satu dari mereka berdiri maka berkata: “Wahai Ali, wahai
Husen..”. Sebagian mereka bercampur dengan kabilah kami dalam pernikahan dan
banyak hal yang lain, saya telah menasehati mereka namun mereka tidak mau
mendengarkan, sedangkan saya tidak memiliki ilmu lebih untuk menasehati
mereka tapi saya membenci mereka dan tidak  bercampur dengan mereka. Saya
pernah mendengar bahwa sembelihan mereka tidak boleh dimakan, mereka memakan
sembelihan mereka tanpa batasan apapun. Kami mohon kepada anda yang
terhormat agar menjelaskan seharusnya apa yang perlu dilakukan tentang semua
yang kami sebutkan ?

Lajnah Daimah menjawab:

“Jika realitanya seperti apa
yang anda sampaikan bahwa mereka berdoa kepada Ali, Hasan dan Husen atau
yang serupa dengan mereka, maka mereka termasuk musyrik dengan kesyirikan
yang besar dan mengeluarkan mereka dari agama Islam, maka tidak dihalalkan
kita menikahkan wanita muslimah kita dengan mereka, juga tidak dihalalkan
bagi kita untuk menikahi wanita mereka, juga tidak dihalalkan bagi kita
untuk memakan sembelihan mereka, Allah –Ta’ala- berfirman:

)

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ
مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا
الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ
وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو
إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ ) البقرة/221

“Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak
yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran”. (QS. Al Baqarah: 221)

Semoga Allah memberikan
taufiq-Nya kepada kita semua.

(Fatawa Lajnah Daimah: 2/264)

Maka menjadi kewajiban anda
untuk menasehati paman anda dan anak perempuannya dan meminta mereka agar
membaca fatwa para ulama dalam masalah tersebut, jika pamanmu bersikeras
untuk menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki syi’ah maka laporkan
kepada Mahkamah Syar’iyyah untuk mencegah kemungkaran tersebut.

Wallahu a’lam

Baca juga jawaban nomor:
4569.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android