Saya telah menikah dengan istri saya secara Islam, kemudian istri saya dinikahi oleh saudara saya secara adat dengan tujuan untuk mendapatkan kewarganegaraan, sedngkan istri saya hawatir bahwa hal ini hukumnya haram, kami selalu berdiskusi dalam masalah ini, dia begitu gelisah, maka kami berharap agar anda menjelaskan masalah ini.
Melakukan Akad Nikah Dengan Wanita Yang Sudah Menikah Guna Mendapatkan Kewarganegaraan
Pertanyaan: 4458
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika pernikahan anda telah dilakukan dengan sempurna sebelumnya dengan syarat-syarat yang disyari’atkan, maka istri tersebut adalah istri anda, akad nikah yang dilakukan oleh saudara anda adalah akad nikah yang batil dan tidak dianggap dan dia wajib bertaubat kepada Allah dengan apa yang telah diperbuat. Anda dan istri anda juga wajib bertaubat kepada Allah jika kalian berdua telah membantunya bermaksiat. Hendaknya istri anda tidak perlu merasa hawatir tentang akad nikahnya dengan anda; karena akad tersebut tetap sah selama syarat-syarat nikahnya telah disempurnkan sesuai dengan syari’at. Semoga Allah selalu memberikan petunjuk-Nya kepada jalan yang benar.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid