Unduh
0 / 0
3559226/09/2003

APAKAH ORANG YAHUDI DAN KRISTEN PADA MASA KINI TERMASUK GOLONGAN ORANG MUSYRIK DAN APAKAH DIBOLEHKAN MENIKAH DENGAN MEREKA?

Pertanyaan: 44695

Apa hukum menikah dengan wanita Yahudi atau KrIsten? Apakah orang Yahudi dan Kristen pada masa kini kita anggap sebagai ahli kitab atau Musyrik?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Menikah dengan wanita Yahudi atau Kristen
menurut mayoritas ulama itu dibolehkan.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkomentar dalam
kitab Al-Mugni, 7/99: “Dikalangan ulama, alhamdulillah, tidak ada perbedaan
dihalalkannya (menikah) dengan wanita ahli kitab. Di antara yang
meriwayatkan hal itu adalah Umar, Utsman, Hudzaifah, Salman, Jabir, Tolhah
dan yang lainnya. Ibnu Munzir berkata: “Tidak ada dari kalangan generasi
pertama yang mengharamkan hal itu. Diriwayatkan dari Al-Khallal, dengan
sanadnya bahwa Hudzaifah, Tolhah, Al-Jarudi bin Al-Ma’la dan Uzainah
Al-Abdi, mereka telah menikah dengan wanita ahli kitab. Dan ini adalah
pendapat semua ulama.”

Dalil tentang hal itu adalah firman Allah
Ta’ala:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ
قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالأِيمَانِ فَقَدْ
حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِين َ (سورة
المائدة: 5)

“Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi
mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah
membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya
dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS.
Al-Maidah: 5)

Maksud dari ‘Al-Muhsonah’ disini adalah
wanita merdeka yang menjaga diri. Ibnu Katsir rahimahullah  berkata dalam
tafsirnya, “Ini adalah pendapat mayoritas, dan inilah yang lebih kuat. Agar
tidak terkumpul pada wanita tersebut sebagai ahli zimmah dan sifat tidak
menjaga diri. Sehingga rusak semua kondisinya. Seorang suami yang
mendapatkan isteri seperti itu (ahli kitab tapi tidak menjaga diri) ibarat
orang yang ‘Merugi dengan timbangan yang curang’. 

Yang tampak dalam ayat di atas bahwa yang
dimaksud dengan ‘Al-Muhshanat’ adalah menjaga diri dari perbuatan zina.
Sebagaimana firman Allah di ayat lain ‘Sedang
mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)
wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.”
(QS. An-Nisaa: 25)

Orang Kristen dan Yahudi adalah kafir musyrik
sesuai dengan nash Al-Qur’an. Akan tetapi dibolehkannya menikahi para
wanitanya adalah karena adanya penkhususan dalam firman-Nya:

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ
حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ
أَعْجَبَتْكُمْ (سورة البقرة: 221)

“Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu.” (QS.
Al-Baqarah: 221)

Kesimpulan ini lebih tepat agar dapat
menggabungkan kedua ayat di atas.

mereka memang telah Allah berikan sifat
kesyirikan dalam firmanNya;

“Mereka menjadikan
orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan
(juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya
disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah)
selain Dia. Maha suci
Allah dari apa yang mereka persekutukan.”
(QS. At-Taubah: 31)

Mereka adalah kafir musyrik. Akan tetapi
Allah Ta’ala menghalalkan sembelihan dan para wanita mereka yang menjaga
kehormatannya. Ayat ini  berarti mengkhususkan keumuman ayat dalam surat
Al-Baqarah.

Akan tetapi layak diketahui bahwa yang lebih
bagus dan lebih selamat, tidak menikah dengan wanita ahli kitab. Terutama
pada zaman sekarang ini.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kalau
telah ada ketetapan seperti ini, maka yang lebih utama tidak menikah dengan
wanita ahli kitab. Karena Umar berkata kepada orang-orang yang menikahi
wanita ahli kitab, “Ceraikanlah mereka,”  Maka mereka menceraikannya kecuali
Hudaifah. Lalu Umar berkata kepada beliau, “Ceraikan dia.” Huzaifah
menyangggah, “Apakah engkau mau menjadi saksi bahwa dia itu haram?” Umar
berkata, “Ceraikan dia, karena dia (ibarat) bara api.” Huzaifah berkata,
“Apakah anda menjadi saksi bahwa dia haram?” Umar berkata, “Dia adalah bara
api.” Beliau menimpali, “Saya tahu dia adalah bara api, tapi dia halal
bagiku.” Namun setelah sekian lama waktu berselang, beliau menceraikannya.
Lalu ada yang berkata kepada beliau, kenapa anda tidak menceraikannya ketika
Umar memerintahkan kepada anda? Beliau menjawab, “Saya tidak menyukai orang
mengira saya menggauli wanita yang tidak halal bagiku.” Boleh jadi sang
suami hatinya condong kepadanya sehingga dia dapat menimbulkan fitnah
baginya, atau mungkin mereka berdua mempunyai anak, lalu sang anak condong
kepada ibunya.”

Al-Mughni,  7/99.

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata:

“Kalau wanita ahli kitab dikenal dengan
menjaga diri dan jauh dari jalan keburukan, maka dibolehkan menikahinya.
Karena Allah membolehkan hal itu dan menghalalkan bagi kita para wanita
mereka dan makanannya. Akan tetapi pada zaman sekarang ini, dikhawatirkan
menikahi mereka, karena akan mengakibatkan berbagai dampak buruk. Sebab para
wanita tersebut kadang mengajak kepada agamanya. Apalagi bagi anak-anaknya,
bahayanya besar sekali. Tindakan yang lebih hati-hati bagi seorang mukmin
adalah tidak menikahinya. Karena dirinya tidak aman terjerumus kepada
keburukan, disamping tindakan tersebut berarti  menyerahkan urusan anaknya
kepada orang yang beragama lain. Akan tetapi kalau ada kebutuhan, tidak
mengapa agar dapat menjaga kemaluan dan menahan pandangan, atau bersemangat
mengajaknya kepada Islam. Seraya tetap hati-hati agar terhindar dari
keburukan dan terjerumusnya anak-anak pada kekafiran.” 

Fatawa Islamiyah, 3/172.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android