Kami telah melempar jumroh pada tanggal 12, kemudian kami keluar dari Mina sebelum matahari terbenam dan kami berniat untuk “muta’ajjil” (bersegera keluar dari Mina), kemudian kami kembali lagi ke Mina pada malam harinya untuk melaksanakan beberapa amalan, maka apakah kami masih berstatus sebagai “muta’ajjil” (bersegera keluar dari Mina) atau kami harus mabit dan melempar jumroh lagi ?
Jika Orang Yang Bersegera Keluar Dari Mina Kembali Lagi Pada Malam Harinya Maka Apakah Masih Berstatus Sebagai Bersegera Keluar Dari Mina ?
Pertanyaan: 45051
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Bahkan anda masih berstatus sebagai “muta’ajjil” (orang yang bersegera meninggalkan Mina) dan anda tidak lagi harus mabit (bermalam) dan melempar jumroh setelah meninggalkan Mina.
Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin pernah ditanya:
“Jika jama’ah haji keluar dari Mina sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 dengan niat untuk “ta’jjul” (meninggalkan Mina), lalu dia masih mempunyai tanggungan amal di Mina dan mau kembali lagi setelah matahari terbenam, maka apakah masih dianggap sebagai “muta’ajjil” (orang yang bergegas meninggalkan Mina) ?”
Beliau menjawab:
“Ya, masih dianggap sebagai “muta’ajjil” (orang yang bergegas meninggalkan Mina); karena dia telah menyelesaikan hajinya, dan niat kembali lagi ke Mina karena amalan tertentu tidak menghalangi bergegas meninggalkan Mina; karena dia kembali lagi karena suatu amalan tertentu bukan karena manasik haji. (Al Hajj wal Umrah: Soal nomor: 10).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam