Louanges à Allah et paix et bénédictions sur le Messager d'Allah et sa famille.
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bepergian tanpa mahram berdasarkan makna umum dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ .
“Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian, kecuali disertai dengan mahramnya.”
Karena tujuan keberadaan mahram adalah untuk menjaga si wanita dan menjalankan urusannya, terutama bilamana terjadi suatu hal yang membahayakan, sedangkan memang perjalanan berpotensi ke arah itu, tanpa melihat lama atau sebentarnya perjalanan. Jika tradisi orang-orang menganggap sebagai perjalanan berarti sudah bisa disebut perjalanan, maka saat itu sudah diberlakukan hukum-hukum terkait perjalanan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hukum mahram, lihat pertanyaan nomor 5538.