Unduh
0 / 0
463302/12/2003

Apakah Menambah Ukuran Zakat Dari Yang Seharusnya

Pertanyaan: 45691

Ada beberapa perbedaan terkait bunga bank, apakah hukumnya haram atau halal ?, maka apakah jika saya mengeluarkan zakat lebih besar dari ukuran zakat personal pada bulan Ramadhan dan lebih besar dari kadar bunga bank, maka apakah tambahan tersebut halal bagi saya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Bunga bank konvensiaonal
adalah haram sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama, pengharaman
tersebut bersumber dari hasil keputusan beberapa lembaga ilmiyah yang
terkemuka di dunia Islam, di antaranya adalah keputusan Majma’ Buhuts
Islamiyah al Azhar pada tahun 1965 M. yang menjadi wakil dari 35 negara
Islam, yang berisi:

“Bunga dari berbagai macam
bentuk hutang semuanya hukumnya adalah haram, tidak ada bedanya antara yang
dinamakan hutang kunsumtif atau hutang produksi; karena nash-nash al Qur’an
dan Sunnah secara umum sudah qath’i untuk mengharamkan kedua bentuk riba
tersebut”.

Sebagaimana juga keputusan
Majma’ Fiqh Islami yang menjadi cabang dari Munadzamah Muktamar Islami tahun
1985 M. menyebutkan:

“Semua bentuk tambahan dalam
hutang yang sudah jatuh tempo dan yang berhutang tidak mampu melunasinya,
tambahan tersebut diberikan karena keterlambatannya, demikian juga tambahan
atas hutang sejak awal akad berhutang, kedua jenis tambahan di atas adalah
riba yang diharamkan”.

Disebutkan juga keputusan
Majma’ fiqh Islami yang menjadi bagian dari Rabithah ‘Alam Islami pada tahun
1986 M. di antara pernyataannya adalah:

“Semua harta yang didapat
dari jalan riba maka hukumnya haram menurut syari’at, seorang muslim tidak
boleh memanfaatkannya, baik untuk dirinya atau orang-orang yang berada di
dalam tanggungannya. Dan wajib dipergunakan untu kepentingan umum kaum
muslimin, seperti sekolah, rumah sakit dan lain-lain, hal bukan dinilai
sebagai shadaqah tapi untuk mensucikan diri dari yang diharamkan.

Tidak boleh juga meninggalkan
bunga bank tersebut di bank konvensional, karena justru akan menguatkan
posisi bank tersebut dan menambah dosa terlebih bank-bank luar negeri,
karena biasanya bunga bank yang tidak diambil digunakan untuk
yayasan-yayasan keristen dan yahudi, dengan ini maka harta umat Islam justru
akan menjadi senjata untuk memerangi umat Islam dan menyesatkan anak-anak
mereka dari akidah yang benar. Sebagaimana diketahui bahwa tidak boleh untuk
meneruskan dan berlama-lama berinteraksi dengan bank-bank yang mengandung
riba (konvensional) baik dengan bunga atau tidak”.

Baca juga jawaban soal nomor:
22392, 292,
20695, 12823.

Dengan demikian, seperti
tidak ada bedanya perbedaan yang terjadi tentang haramnya bunga bank.

Bunga bank adalah harta yang
buruk, tidak boleh dijadikan untuk bayar zakat dan shadaqah, baik zakat
fitrah atau yang lainnya. Adalah menjadi kewajiban kita untuk membebaskan
diri dari bunga tersebut dan digunakan untuk kepentingan umum umat Islam,
dan berusaha untuk tidak berhubungan dengan bank yang mengandung riba sebisa
mungkin.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android