Unduh
0 / 0

Bercanda Dengan Gadis Lalu Dia Membatalakn Puasanya Untuk Mendidik Dirinya

Pertanyaan: 45793

Saya pernah di negeri asing (Eropa) dalam waktu yang lama sejak 16 tahun hingga saya menyelesaikan kuliah. Saat itu usia saya 22 tahun. Di bulan Ramadan yang agung, apabila kebetulan saya berjumpa dengan seorang gadis di asrama kampus yang bercampur baur, dan ketika itu saya berpuasa, maka saya digoda setan, sehingga saya bercanda, bercumbu atau menciumnya. Akan tetapi saya kembali ke kamar dalam keadaan menyesal atas perbuatan saya. Kemudian saya katakana, ‘Aku seorang muslim tapi melakukan hal ini di bulan Ramadan. Saya tidak berhak bergabung dengan perbuatan saya ini bersama para dai yang ikhlas dan saya jumpai setiap hari. Saya tidak pantas dengan kebaikan tersebut. Dan dengan perbuatan tersebut puasa saya harus dibatalkan dan saya harus mandi karena keluar mazi. Kemudian saya minum air sebagai hukuman kepada diri saya dan saya membatalkan puasa hari itu. Apa yang menjadi kewajiban saya. Mohon penjelasannya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Apa yang terjadi merupakan dampak dari tinggal di negeri
kafir serta studi di tempat yang bercampur baur. Karena itu para ulama telah
sering memperingatkan dari bahaya tersebut. Kami bersyukur kepada Allah
bahwa Dia telah memberi hidayah kepada Anda dan melindungi anda dari
perbuatan yang lebih besar dari itu.

Anda telah melakuka kesalahan besar dengan sengaja berbuka di
siang hari Ramadan. Seharusnya anda ketika itu beristighfar saja atas apa
yang anda perbuat dengan gadis tersebut dan kemudian anda meneruskan puasa
anda.

Ketahuilah, dia termasuk cara setan untuk mencegah jalan
kebaikan adalah menghalangi anda untuk berteman dengan orang-orang baik atau
beraktifitas kebaikan dengan alasan bahwa anda bukan orang yang layak untuk
itu.

Boleh jadi, akibat dari meninggalkan perbuatan baik dan
orang-orang baik, lebih besar dosanya dibanding dosa yang menyebabkan sikap
menjauhi tersebut. Karena itu, seorang yang berakal adalah orang yang dapat
mencegah maksiat agar jangan sampai melahirkan kemaksiatan lainnya, tapi dia
segera bertaubat darinya dan semakin bertambah kedekatannya terhadap
orang-orang baik serta memperbanyak amal saleh., “Sesungguhnya kebaikan akan
menghapus keburukan-keburukan.”

Adapun terkait keluarnya mazi, sesungguhnya dia tidak
membatalkan puasa menurut pendapat terkuat dari dua pendapat ulama. Ini
merupakan pendapat dalam mazhab Abu Hanifah dan Syafii serta menjadi pilihan
pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah. (Al-Mughni, 3/20,
Al-Ikhtiyaarat Al-Fiqhiyyah, hal. 97. Perhatikan kembali soal no.
38074 dan
49752)

Disamping anda sendiri tidak meyakini keluarnya mazi dari
diri anda.

Keluarnya mazi tidak diharuskan mandi (janabat), dia hanya
najis yang membatalkan wudhu. Maka cukup bagi anda untuk membersihkannya
dengan air. Lihat soal no. 34172.

Yang menjadi kewajiban anda adalah, mengqadha puasa hari itu
yang anda berbuka padanya diiringi taubat kepada Allah Ta’ala. Anda tidak
diwajibkan kafarat mughalazah (berat). Karena kafarat tersebut hanya khusus
bagi mereka yang melakukan jimak menurut pendapat yang kuat di antara kedua
pendapat ulama sebagaimana hal tersebut merupakan pendapat dalam mazhab
Syafii dan Ahmad.

Akan tetapi, jika anda menunda untuk mengqadha puasa hari itu
hingga datang Ramadan berikutnya, maka wajib bagi anda, selain mengqadhanya,
mengeluarkan kafarat karena keterlambatan. Yaitu dalam bentuk memberi makan
setengah sha’ makanan (kurang lebih sekilo setengah) kepada orang miskin. 
Lihat soal no. 38867.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android