Unduh
0 / 0
222907/09/2007

Haid Tidak Memutus Puasa Berturut-turut Pada Puasa Kaffarat

Pertanyaan: 45908

Ada seorang wanita yang ingin menebus dosa dengan puasa dua bulan berturut-turut, dan ia bertanya terkait hari-hari yang membatalkan puasa (kaffaratnya) karena siklus bulanannya, maka apakah ia wajib mengqadha’nya setelah menyelesaikan puasa dua bulannya atau bagaimana ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Barang siapa yang diwajibkan kepadanya berpuasa dua bulan berturut-turut, lalu haid menghampirinya, maka ia berhenti dan membatalkannya, kemudian ia melanjutkan puasanya, dan mengqadha’ hari-hari selama masa haidnya, sesuai dengan ijma’.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Para ulama telah melakukan ijma’ bahwa wanita yang berpuasa berturut-turut, jika ia sedang haid sebelum menyelesaikannya, ia mengqadha’nya jika sudah suci dari haidnya dan melanjutkannya; hal itu karena haid tidak mungkin dihindari dalam waktu dua bulan tersebut, kecuali dengan menundanya sampai manapaus, namun dalam hal itu menipu puasanya”. (Al Mughni: 8/21)

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android