Saya ingin melakukan haji pada tahun ini insya Allah. Dan saya ingin melakukan perjalanan dari Riyadh ke Jedah melalui udara dengan pesawat. Kapan persisnya saya mulai ihram?
Kapan Penumpang Pesawat Mulai Ihram?
Pertanyaan: 4635
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Miqat anda dalam masalah ini adalah Qarnal Manazil yang sekarang disebut Sail Kabir. Maka wajib ihram dari miqat bagi orang yang melewatinya. Jika dia tidak melewatinya, maka wajib ihram di tempat yang sejajar dengannya, baik di darat, udara maupun laut. Maka wajib bagi anda, jika di pesawat telah berada dalam posisi sejajar dengan miqat untuk ihram. Hanya saja, karena pesawat melewati batas miqat dengan cepat sekali, maka tidak mengapa anda mulai ihram sebelumnya beberapa saat sebagai kehati-hatian.
Syekh Jibrin rahimahullah berkata, "Siapa yang tidak melewati miqat, hendaknya dia ihram jika berada di posisi yang sejajar dengan miqat terdekat, baik lewat jalur darat, laut maupun udara. Para penumpang pesawat dapat ihram jika mereka berada di posisi sejajar dengan miqat, atau hati-hati dengan ihram sebelumya agar dia tidak melewati miqat sebelu memulai ihram. Siapa yang ihram setelah melewati miqat, maka dia wajib mengeluarkan dam jubran (menambal kekurangan). Wallahua'lam."
(Fatawa Islamiyah, 2/198)
Di antara fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah adalah;
"Jedah bukan merupakan miqat bagi orang yang hendak menunaikan haji dan umrah, kecuali mereka yang telah menjadi penduduk Mekah atau mukim di sana. Begitupula bagi mereka yang telah tiba di sana untuk sebuah keperluan tanpa niat yang mantap untuk haji atau umrah. Kemudian di sana baru muncul niat haji atau umrah. Adapun orang yang tinggal di luar miqat, seperti penduduk Madinah dan sekitarnya, adalah Dzul Hulaifah, atau yang sejajar dengannya baik di darat maupun udara, atau Juhfah bagi penduduknya, atau posisi yang sejajar dengannya, baik darat, laut maupun udara, atau Yalamlam demikian pula. Maka wajib baginya ihram dari miqatnya atau di tempat yang sejajar dengannya, baik di udara, laut maupun darat." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/130)
Dalil keharusan ihram dari tempat yang sejajar dengan miqat (jika dia tidak melewati miqat yang ditentukan) adalah riwayat Bukhari, no. 1458, dari Abu Hurairah radhiallahu anhuma, dia berkata, "Ketika kedua kota itu, Kufah dan Bashrah, ditundukkan, mereka mendatangi Umar, lalu berkata, "Wahail Amirul Mukminin, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan bagi penduduk Qarnul Manazil (sebagai miqat), sementara dia jauh dari pejalanan kami, sulit bagi kami untuk datang ke Qarnul Manazil." Maka beliau berkata, "Perhatikan daerah yang sejajar dari jalur kalian." Maka kemudian ditetapkanlah Dzatu Irqin bagi mereka (sebagai miqat)."
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam Kitab Fathul Bari, 3/389, "Perhatikan daerah yang sejajar." Maksudnya adalah Jadikan daerah yang sejajr dengan miqat di daerah yang kalian lalui dan tidak menyimpang, lalu hendaklah kalian jadikan miqat."
Hendaknya diketahui bahwa bukan merupakan sunah jika seseorang ihram sebelum miqat. Karena hal tersebut tidak dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Kecuali jika seseorang berada di pesawat, dan tidak mungkin baginya berhenti di tempat sejajar dengan miqat, maka hendaknya dia berkehati-hatia berdasarkan dugaan agar jangan sampai melewati batas miqat kecuali dalam keadaan ihram.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Tidak diriwayatkan dari seorang pun yang berhaji bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia ihram sebelum Dzul Hulaifah. Seandainya dinyatakan sebagai miqat (sebelum Dzul Hulaifah) niscaya mereka telah bersegera ihram dari sana, karena hal tersebut lebih berat dan dengan demikian lebih banyak pahalanya."
Wallahua'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam